RI News. Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Sidang ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang telah merugikan negara hingga 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar.
Selain Hendi Prio Santoso, sidang yang sama juga mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Keduanya didakwa dalam perkara yang sama, dengan agenda utama pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi agenda sidang tersebut. “Kasus PGN dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya kepada wartawan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos.

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen perencanaan resmi itu, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui beberapa tahapan internal.
Hanya seminggu kemudian, tepatnya 9 November 2017, PT PGN mengeluarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS. Pembayaran di muka ini menjadi salah satu pokok dugaan penyimpangan yang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK telah memproses dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim, telah divonis masing-masing 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara pada Januari 2026. Keduanya juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Iswan Ibrahim additionally diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider 3 tahun penjara, karena dinilai sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi.
Baca juga : To Lam Pegang Kendali Ganda: Apakah Ini Akselerator atau Risiko bagi Ambisi Pertumbuhan 10% Vietnam?
Majelis hakim dalam perkara terdahulu menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS (Rp246 miliar dengan kurs Rp16.400 per dolar AS saat itu).
KPK kemudian memperluas penanganan kasus ini. Pada 1 Oktober 2025, Hendi Prio Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, Arso Sadewo Tjokrosoebroto menyusul ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dalam perkembangan sidang sebelumnya sebagai saksi, Hendi Prio Santoso pernah mengakui menerima sejumlah uang dari Arso Sadewo, tetapi ia membantah bahwa dana tersebut merupakan suap terkait proyek gas. Ia mengklaim penerimaan itu sebagai bayaran jasa konsultansi.
Sidang perdana ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pimpinan tertinggi BUMN sektor energi strategis. Proses hukum lanjutan diharapkan dapat mengungkap motif dan alur dana secara utuh dalam kerja sama yang dinilai tidak sesuai perencanaan perusahaan tersebut.
Kasus ini turut menyoroti pentingnya pengawasan internal dan tata kelola perusahaan negara dalam transaksi komoditas energi nasional, agar potensi kerugian negara dapat dicegah sejak dini. Persidangan akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Pewarta : Yogi Hilmawan

