Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan APBD Perubahan Padangsidimpuan 2025: Sikap Bungkam Otoritas Picu Kecurigaan Publik

Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan APBD Perubahan Padangsidimpuan 2025: Sikap Bungkam Otoritas Picu Kecurigaan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan APBD Perubahan Padangsidimpuan 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Padangsidimpuan, 6 April 2026 – Pemerintah Kota Padangsidimpuan diduga tengah menghadapi sorotan atas dugaan upaya menutupi sejumlah ketidakwajaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Sikap diam yang ditunjukkan oleh Inspektorat Kota dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bumkam) terhadap permintaan penjelasan resmi dari media memperkuat pertanyaan masyarakat mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Beberapa waktu lalu, tim jurnalis telah mengirimkan surat konfirmasi resmi yang memuat poin-poin krusial terkait dugaan penyimpangan prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat, transparan, dan akuntabel. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun tanggapan, penjelasan, atau sanggahan yang disampaikan oleh kedua lembaga tersebut. Padahal, keduanya merupakan garda terdepan dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu isu yang paling mencolok adalah dugaan penurunan drastis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dari semula Rp27 miliar, SiLPA disebut hanya tersisa Rp5,2 miliar. Publik kini bertanya-tanya, ke mana perginya dana sebesar Rp21,7 miliar tersebut? Apakah penggunaannya telah dipertanggungjawabkan secara jelas dan sesuai regulasi? Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dapat meredakan kekhawatiran tersebut.

Dugaan manipulasi alokasi anggaran juga menjadi sorotan. Terjadi pola pergeseran yang dinilai janggal: anggaran untuk tanah dihapuskan sepenuhnya, anggaran peralatan dipangkas secara signifikan, sementara anggaran gedung dan bangunan justru melonjak tajam dari Rp5,6 miliar menjadi Rp13,2 miliar. Perubahan ini memunculkan indikasi potensi mark-up harga atau pengalihan fungsi anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun perhitungan awal menunjukkan potensi surplus, dokumen APBD Perubahan justru mencatat defisit sebesar Rp3,7 miliar. Dugaan muncul bahwa defisit ini sengaja dibuat untuk menutupi kekurangan dana akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya atas integritas penyusunan laporan keuangan daerah.

Di tengah isu pembangunan, publik juga dihebohkan dengan dugaan kenaikan tunjangan atau remunerasi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang mencapai Rp37,5 juta per bulan per orang. Angka ini dinilai sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat serta prioritas pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga di daerah tersebut.

Baca juga : Kedaulatan Digital di Ujung Tombak: Forkomsanda DIY Peringati Hari Persandian ke-80 dengan Semangat Siaga Siber

Sikap penghindaran untuk memberikan penjelasan dari pihak berwenang justru semakin menguatkan kecurigaan bahwa ada upaya menyembunyikan informasi dari publik. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, keterbukaan informasi publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28F menjamin hak setiap warga untuk memperoleh informasi guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Sementara Pasal 28J ayat (2) menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan demi menjamin penghormatan atas hak orang lain serta tuntutan keadilan sesuai moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Publik berhak mengetahui kebenaran atas pengelolaan uang negara yang bersumber dari pajak dan dana publik lainnya. Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat dan Bumkam Kota Padangsidimpuan masih memilih diam, sehingga memicu spekulasi luas di masyarakat bahwa ada praktik yang merugikan keuangan daerah.

Apakah temuan-temuan ini hanya kesalahan administratif biasa, atau merupakan indikasi lebih serius seperti penyimpangan yang merugikan negara? Jawabannya kini bergantung pada keberanian pihak berwenang untuk membuka diri, memberikan penjelasan secara transparan, dan mempertanggungjawabkan segala sesuatunya sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pewarta: Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kedaulatan Digital di Ujung Tombak: Forkomsanda DIY Peringati Hari Persandian ke-80 dengan Semangat Siaga Siber
Next: Teror Malam di Ratatotok: Pendeta Muda Dikejar Preman Bersenjata Tajam Sambil Gendong Anak Kecil

Related Stories

Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah

Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Harapan Baru dari Sungai Sesayap

Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan

Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
  • Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan
  • Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !
  • Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.