RI News. Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan permasalahan tanah nasional sejak awal tahun ini. Hingga akhir Maret 2026, kementerian tersebut telah berhasil menyelesaikan 219 kasus pertanahan di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Menurutnya, dari total kasus yang diselesaikan, 54 kasus ditangani langsung di tingkat pusat dan 165 kasus di daerah.
“Sebanyak 219 kasus telah berhasil diselesaikan, terdiri dari 54 kasus di pusat dan 165 kasus di daerah,” ujar Nusron Wahid.
Sepanjang tahun 2026, ATR/BPN menetapkan target ambisius penanganan kasus pertanahan sebanyak 2.151 kasus, dengan rincian 122 kasus di pusat dan 2.029 kasus di daerah. Hingga saat ini, kementerian telah menerima 557 kasus baru, terdiri atas 308 kasus di pusat dan 249 kasus di daerah.

Dari sisi substansi, kasus perkara mendominasi dengan 247 kasus, diikuti konflik sebanyak 191 kasus, serta sengketa 119 kasus. Dari keseluruhan kasus yang masuk, penyelesaian tertinggi tercatat pada kategori perkara dengan 155 kasus berhasil dituntaskan. Sementara itu, 39 kasus sengketa dan 25 kasus konflik juga telah diselesaikan.
Nusron menilai capaian ini sebagai bukti nyata komitmen kementerian untuk mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang sering kali menjadi sumber ketegangan di masyarakat. Meski demikian, ia menekankan perlunya strategi pencegahan yang lebih kuat, terutama untuk kasus konflik yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
“Kami terus berkomitmen menangani kasus-kasus pertanahan di seluruh Indonesia. Kendati demikian, masih diperlukan penguatan strategi pencegahan dan penanganan secara kolaboratif, khususnya pada kasus konflik yang memiliki kompleksitas tinggi,” tegasnya.
Rapat kerja tersebut juga membahas capaian kinerja keuangan kementerian. Penyerapan anggaran pada triwulan pertama 2026 telah mencapai Rp1,79 triliun, atau sekitar 20,10 persen dari pagu efektif sebesar Rp8,89 triliun. Selain itu, ATR/BPN telah menyerahkan seluruh tindak lanjut atas 62 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025. Sebanyak 90,77 persen rekomendasi dinyatakan telah selesai ditindaklanjuti, sementara 9,23 persen masih dalam proses.
“Hhal ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara berkelanjutan,” tambah Nusron.
Penyelesaian kasus pertanahan yang lebih cepat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mengurangi potensi konflik lahan, serta mendukung program-program strategis nasional seperti reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin sinergis dalam mencegah munculnya kasus baru di masa mendatang.
Dengan langkah ini, ATR/BPN berupaya membangun kepercayaan publik bahwa tanah sebagai aset penting bangsa dikelola dengan transparan, adil, dan akuntabel.
Pewarta : Vie

