RI News. Wamena – Dinas Kesehatan Provinsi Papua Pegunungan (Papeg) menekankan urgensi penguatan mekanisme pelaporan data bagi delapan Dinas Kesehatan kabupaten di wilayahnya. Langkah ini diambil agar program nasional prioritas tidak dinilai kurang optimal di tingkat pusat, meski pelaksanaannya sudah berjalan rutin di lapangan.
Plt Kepala Dinkes Papeg, Titu Kogoya, melalui keterangan tertulis di Wamena, Selasa, menyatakan bahwa program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) sesungguhnya telah dilaksanakan secara konsisten oleh Dinkes di delapan kabupaten. Namun, persoalan muncul pada sisi pelaporan ke pusat.
“Program nasional ini sebenarnya telah dilakukan teman-teman delapan kabupaten, tetapi karena laporannya ke pusat melalui sistem aplikasi yang kurang, sehingga dianggap teman-teman daerah tidak bekerja,” ujar Titu Kogoya.

Menurutnya, seluruh kegiatan kesehatan daerah wajib dilaporkan melalui aplikasi satu data yang dikembangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Pelaporan tersebut dilakukan secara berkala, namun sering kali mengalami keterlambatan di tingkat kabupaten. “Terkadang teman-teman terlambat melaporkannya, oleh sebab itu, kami selalu ingatkan untuk laporan atau data ini harus diperkuat dengan rutin melaporkan ke pusat,” tegasnya.
Keterlambatan pelaporan tersebut, lanjut Titu, berpotensi memengaruhi capaian pelayanan kesehatan provinsi secara keseluruhan, khususnya di Papua Pegunungan. Dalam rapat koordinasi dengan pusat yang biasanya digelar melalui Zoom, Dinkes provinsi kerap menjadi sorotan jika data tidak lengkap.
“Kalau laporan tidak diberikan setiap rapat koordinasi dengan pusat melalui Zoom nanti kami akan disorot tentang efektivitas koordinasi dengan Dinkes delapan kabupaten. Padahal kami selalu ingatkan teman-teman Dinkes delapan kabupaten untuk membuat laporan program kerjanya baik dalam sehari, seminggu maupun sebulan,” paparnya.
Titu Kogoya menambahkan bahwa CKG dan MBG merupakan kebijakan khusus Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bertujuan memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) di setiap daerah. Peran Dinkes provinsi dalam hal ini bersifat pengawasan dan fasilitasi, bukan pelaksana langsung.
“Kami sebatas pengawasan tentang kebijakan-kebijakan nasional yang turun ke daerah. Karena kalau Dinkes delapan kabupaten rutin membuat kegiatan dan dibuktikan dengan laporan maka usulan apapun ke Kemenkes segera dibantu, dan itu berlaku sebaliknya,” pungkasnya.
Dengan penguatan pelaporan yang lebih disiplin, diharapkan koordinasi vertikal antara pusat, provinsi, dan kabupaten dapat berjalan lebih harmonis, sehingga manfaat program kesehatan nasional benar-benar dirasakan masyarakat Papua Pegunungan tanpa kendala administrasi yang tidak perlu.
Pewarta : Vie

