RI News. Limapuluh Kota, 23 Maret 2026 – Kasus dugaan pemerasan berbasis rekaman video call seks (VCS) yang melibatkan Bupati Limapuluh Kota, Safni, kini memasuki tahap krusial. Polda Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menyatakan akan segera menggelar perkara sebagai langkah penentu arah penyelesaian hukum, sementara mekanisme restorative justice (RJ) belum mendapat pengajuan resmi dari pihak terkait.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus tengah mempersiapkan gelar perkara secara matang. “Terkait tindak lanjut terhadap perkara yang saat ini ditangani Polda, penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan keputusan lebih lanjut,” ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2026). Pernyataan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik sejak beberapa waktu lalu.
Kasus bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan narapidana berinisial ABG, yang kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun, Jambi. Pelaku diduga memanfaatkan rekaman VCS untuk menekan Safni agar menyerahkan sejumlah uang. Modus yang digunakan cukup canggih: ABG membuat akun Facebook palsu bernama “Mama Ayu” dan mengaku sebagai pegawai negeri sipil perempuan. Melalui interaksi di media sosial tersebut, pelaku berhasil membangun kepercayaan hingga akhirnya bertukar nomor telepon dengan korban.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya sempat membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice, mengingat sikap korban yang telah menyatakan memaafkan pelaku. Namun, Kapolda Gatot menegaskan dengan tegas bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi terkait RJ. “Saat ini Polda juga belum menerima permintaan RJ,” tegasnya.
Di sisi lain, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa rekaman VCS yang beredar di masyarakat diduga merupakan hasil editan, sesuai pengakuan pelaku sendiri. Meski demikian, penyidik belum melakukan uji digital forensik mendalam maupun melibatkan ahli bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk membuktikan keaslian rekaman tersebut. Gelar perkara yang akan digelar menjadi pintu masuk penting untuk mengurai fakta hukum secara lebih komprehensif, termasuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan atau mengambil jalur lain yang sesuai ketentuan.
Dengan gelar perkara yang akan segera dilaksanakan, publik kini menanti kejelasan nasib hukum seorang bupati yang selama ini menjadi sorotan. Kasus ini tidak hanya menguji komitmen penegakan hukum di ranah siber, tetapi juga menjadi pengingat betapa rentannya pejabat publik terhadap modus pemerasan digital yang semakin canggih. Polda Sumbar menjamin proses berjalan transparan dan sesuai prosedur, demi menjaga keadilan bagi semua pihak.
Pewarta : Jum Aini

