RI News. Jakarta – Pemerintah tengah memasuki tahap krusial dalam upaya memperkuat kerangka hukum hak asasi manusia di Indonesia. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dirancang untuk memberikan fondasi yang lebih kokoh bagi lembaga-lembaga independen HAM, perlindungan bagi para pembela HAM, serta peningkatan sistem peradilan HAM nasional.
Pigai menyampaikan hal tersebut dalam acara Uji Publik Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang digelar di Jakarta, Senin. Menurutnya, proses revisi kali ini bersifat inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyusun regulasi, pejabat kementerian terkait, lembaga HAM nasional, hingga kelompok masyarakat sipil.
“Draf revisi telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik agar substansi regulasi dapat diuji secara terbuka,” ujar Pigai. Ia menekankan bahwa undang-undang ini merupakan payung bagi seluruh aspek hak asasi manusia di Indonesia. “Tahap selanjutnya ini sebagai bagian dari kontrol publik supaya hasil yang kita hadirkan nanti benar-benar berkualitas dan dapat diterima, dimaknai, dilihat, serta dirasakan publik sebagai sebuah undang-undang yang baik,” tambahnya.

Salah satu terobosan paling signifikan dalam revisi ini adalah penguatan National Human Rights Institutions (NHRI). Pigai menyebut draf baru tersebut jauh lebih progresif dibandingkan regulasi sebelumnya karena memberikan mandat yang lebih kuat kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Undang-undang yang akan hadir ini lebih progresif dan hampir semuanya memberi penguatan kepada National Human Rights Institutions,” kata Pigai. Penguatan tersebut mencakup perluasan kewenangan penyelidikan. Secara historis, Komnas HAM akan memiliki penyelidik independen untuk pertama kalinya di Indonesia.
Selain itu, revisi ini juga menegaskan prinsip non-intervensi negara terhadap lembaga independen HAM dan masyarakat sipil. “Satu aspek yang paling penting dalam undang-undang itu adalah non-interventionist. Terutama dari eksekutif, tidak ada sedikit pun negara yang akan bisa mengintervensi dalam konteks pelaksanaan tugas pembangunan National Human Rights Institutions,” tegas Pigai.
Baca juga : Gotong Royong TMMD Reguler Hadirkan Air Bersih di Tengah Padukuhan Senden
Aspek krusial lainnya adalah perlindungan yang lebih pasti bagi pembela hak asasi manusia. Pemerintah berupaya mencegah kriminalisasi terhadap aktivis yang menjalankan kerja-kerja kemanusiaan secara damai. “Kami punya tugas menghadirkan sebuah undang-undang dengan pasal khusus yang memberi perlindungan pasti kepada pembela HAM,” ungkapnya.
Pemerintah menargetkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Rancangan undang-undang ini rencananya akan diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan Surat Presiden (Surpres) pada Juni atau Juli mendatang, sebelum dibahas lebih lanjut di DPR.
Revisi UU HAM ini menjadi perhatian banyak kalangan karena diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan kontemporer dalam penegakan hak asasi manusia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional sebagai negara yang serius melindungi martabat manusia. Proses uji publik yang sedang berlangsung menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk turut memberikan masukan konstruktif demi lahirnya regulasi yang lebih baik.
Pewarta : Yogi Hilmawan


