RI News. Jakarta – Sebanyak 6.673 warga binaan pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (21/3/2026), oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) DKI Jakarta, Heri Azhari.
Remisi khusus ini mencerminkan pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan Indonesia yang mengutamakan pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial ketimbang sekadar hukuman retributif. Heri Azhari menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap transformasi perilaku positif yang telah ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa tahanan.
“Remisi merupakan hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sekaligus menjadi tolok ukur keberhasilan program pembinaan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menghargai upaya perubahan menuju kehidupan yang lebih baik,” ujar Heri dalam keterangannya.

Rincian penerima remisi menunjukkan komposisi mayoritas memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan sebagian masa pidana, sebanyak 6.564 orang. Sementara itu, 109 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang berujung pada pembebasan langsung. Khusus di Lapas Narkotika Jakarta sebagai salah satu fasilitas dengan populasi besar kasus narkotika, tercatat 1.595 warga binaan menerima remisi, dengan 1.580 orang RK I dan 15 orang RK II.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, menyoroti nilai simbolis momentum Idul Fitri bagi warga binaan. Menurutnya, hari kemenangan ini bukan hanya perayaan ritual, melainkan kesempatan refleksi mendalam untuk memperbaiki diri dan membangun komitmen jangka panjang terhadap disiplin serta partisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan.
“Remisi ini lebih dari sekadar potongan hukuman; ia menjadi apresiasi atas kedisiplinan dan keterlibatan mereka dalam kegiatan rehabilitasi, pendidikan, serta keterampilan kerja. Kami berharap hal ini menjadi dorongan kuat bagi mereka untuk menata kehidupan pasca-pemasyarakatan dengan lebih produktif dan bertanggung jawab,” tutur Syarpani.
Baca juga : Bupati Wonogiri Pimpin Salat Idulfitri di Alun-Alun, Batalkan Open House Resmi demi Patuhi Imbauan Pusat
Ia juga menambahkan bahwa perayaan Idul Fitri di lingkungan lapas dirancang untuk menanamkan harapan baru. Dengan adanya remisi, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi mengikuti program pembinaan secara optimal, sehingga siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik, mandiri, dan mampu berkontribusi positif.
Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan seperti Idul Fitri merupakan instrumen penting dalam paradigma pemasyarakatan modern di Indonesia, yang menekankan restorasi sosial dan pencegahan residivisme. Data ini menunjukkan komitmen sistem untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan upaya pembinaan berkelanjutan, sekaligus mengurangi beban overcrowding di lembaga pemasyarakatan tanpa mengorbankan aspek keadilan dan keamanan publik.
Pewarta : Yogi Hilmawan

