RI News. Solo – Pemerintah Kota Surakarta (Pemkot Solo) telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya, termasuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa pembayaran THR tersebut merupakan respons langsung terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hak keuangan bagi seluruh jajaran aparatur.
“Pemkot Solo memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk menyelesaikan kewajiban ini. THR akan diberikan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai, mulai dari guru, petugas kebersihan, hingga PPPK paruh waktu,” ujar Respati Ardi melalui keterangan tertulis pada Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Total penerima THR mencapai 9.197 orang di seluruh lingkungan Pemkot Solo. Proses pencairan telah dimulai sejak Jumat, 13 Maret 2026, dan dijadwalkan berlangsung hingga Senin, 16 Maret 2026. Saat ini, tim terkait masih menyelesaikan tahap administrasi akhir agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Respati menekankan pentingnya pemenuhan hak ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur. “Alhamdulillah, kami mampu memenuhi kewajiban THR untuk guru-guru, petugas kebersihan, PPPK paruh waktu, dan seluruh jajaran Pemkot Solo,” katanya dengan nada bersyukur.
Baca juga : Panen Raya di Klaten Tandai Lonjakan Produktivitas Padi: 9 Ton per Hektare, Surplus Beras Makin Kokoh
Lebih lanjut, Wali Kota berharap pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif yang lebih luas. Dana yang diterima pegawai diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Solo. “Insyaallah, ini bisa membantu pertumbuhan ekonomi di Kota Solo melalui peningkatan aktivitas konsumsi jelang Idulfitri,” tambahnya.
Kebijakan ini mencerminkan upaya Pemkot Solo dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus mendukung kesejahteraan aparatur sebagai garda terdepan pelayanan publik. Dengan pencairan yang tepat waktu, diharapkan semangat kebersamaan dan kesiapan menyambut hari raya dapat semakin terasa di tengah masyarakat Solo.
Pewarta : Vie

