RI News. Jakarta – Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan komitmen pemerintah untuk menelusuri secara mendalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menimpa peserta program mudik gratis menggunakan moda kapal laut di Pelabuhan Nusantara, Kendari, Sulawesi Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikan Suntana di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026), menyusul maraknya laporan dari calon penumpang yang merasa dirugikan.
“Nanti kita telusuri,” ujar Suntana secara tegas saat dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat. Ia menambahkan, jika terbukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah tidak akan segan mengambil langkah hukum dan administratif yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Program mudik gratis angkutan laut yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ini menyediakan sekitar 6.770 tiket kapal untuk rute-rute utama di Provinsi Sulawesi Tenggara, meliputi Kendari-Raha, Raha-Kendari, Kendari-Baubau, serta Baubau-Kendari. Inisiatif ini merupakan bagian dari kebijakan nasional mudik Lebaran 1447 Hijriah yang mencakup berbagai moda transportasi, termasuk udara, laut, dan kereta api, guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta memudahkan mobilitas masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Menurut Suntana, seluruh layanan mudik gratis yang dibiayai negara harus benar-benar tanpa pungutan biaya tambahan apa pun. “Mudik gratis beberapa sektor ya kan? Ada sektor udara, sektor laut, sektor kereta api, pemerintah itu mengucurkan itu. Bila ada penyimpangan akan kita laksanakan penindakan dan kita luruskan secepatnya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa program ini dirancang sebagai bentuk pelayanan publik murni, sehingga setiap upaya memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu akan ditindak tanpa pandang bulu. “Sudah pasti ditindak tegas. Kalau yang memberikan pelayanan publik namun ada yang tidak benar kita harus tindak tegas,” tambah Suntana.
Keluhan muncul dari sejumlah calon pemudik di Pelabuhan Nusantara Kendari, yang mengaku dimintai biaya sekitar Rp12.000 per orang meskipun telah terdaftar dan memiliki tiket resmi gratis. Pungutan tersebut diklaim sebagai “uang masuk pelabuhan” atau pas penumpang, padahal program pemerintah seharusnya mencakup seluruh biaya layanan terkait.
Baca juga : Bahrain dari Kursi Ketua GCC: “Hentikan Serangan Sekarang atau Kawasan Teluk Terjerumus ke Jurang Eskalasi”
Suntana juga menyebut bahwa program mudik gratis telah menjangkau berbagai wilayah, termasuk kawasan Sulawesi, sebagaimana disampaikan anggota Komisi V DPR. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses transportasi aman dan nyaman bagi masyarakat selama periode Lebaran.
Pemerintah berjanji tidak hanya menindak pelaku potensial, tetapi juga segera meluruskan prosedur agar program tetap berjalan sesuai tujuan awal: memberikan kemudahan akses transportasi tanpa beban biaya bagi pemudik. Dengan demikian, integritas pelayanan publik dapat terjaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah semakin kuat di tengah momentum mudik tahunan.
Pewarta : Steven Tumuyu

