RI News. Semarang – Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi komprehensif guna mengamankan perjalanan jutaan pemudik selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 H. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pejabat tinggi dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri, kebijakan ini secara resmi mengatur pengelolaan lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk meminimalkan risiko kemacetan serta kecelakaan.
Dokumen SKB dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tersebut menekankan prioritas utama pada aspek keselamatan, keamanan, serta kelancaran mobilitas di ruas-ruas jalan nasional strategis. Pembatasan operasional angkutan barang menjadi salah satu instrumen kunci dalam regulasi ini, yang diterapkan secara serentak di berbagai wilayah, khususnya jalur tol dan non-tol yang menjadi akses utama pemudik.
Ketentuan pembatasan mencakup kendaraan barang bermuatan berat, yakni mobil dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta pengangkut material galian, tambang, dan bahan konstruksi. Larangan operasional berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Langkah ini diambil untuk mengurangi volume kendaraan besar yang kerap memicu kepadatan dan potensi insiden di jalur padat.

Kasatgas Humas Ops Ketupat Candi 2026, Kombes Pol. Artanto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut. Dalam pernyataannya di Mapolda Jateng pada Sabtu (14/3), ia menyatakan, “Kami mengimbau seluruh pengusaha jasa angkutan barang serta pengemudi untuk secara disiplin mematuhi pembatasan ini. Kepatuhan kolektif akan sangat membantu menjaga arus lalu lintas tetap mengalir lancar, sekaligus memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi pemudik yang tengah menempuh perjalanan panjang.”
Meski demikian, pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital dan mendesak, seperti bahan bakar minyak (BBM) serta bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, logistik bantuan korban bencana alam, dan barang pokok masyarakat. Kendaraan-kendaraan tersebut tetap diwajibkan membawa surat muatan lengkap yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik. Selain itu, mereka harus mematuhi aturan muatan dan dimensi agar tidak melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL).
Polda Jawa Tengah, sebagai salah satu garda terdepan dalam pengawasan, menyatakan akan memperkuat patroli dan penegakan hukum di lapangan bersama instansi terkait. Upaya ini diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, sehingga periode Lebaran kali ini dapat berlangsung dengan tingkat ketertiban dan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan berbagai rekayasa lalu lintas yang saling melengkapi, termasuk pembatasan ini, pemerintah optimistis arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih terkendali dan minim hambatan.
Pewarta: Nandang Bramantyo

