Skip to content
29/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Dugaan Penerimaan Fee Percepatan Keberangkatan Haji Khusus Capai Ratusan Miliar

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Dugaan Penerimaan Fee Percepatan Keberangkatan Haji Khusus Capai Ratusan Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak 12 Maret 2026 malam. Penahanan ini menyusul penolakan gugatan praperadilan yang diajukan YCQ terhadap status tersangkanya dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (13/3/2026) bahwa penyidik menemukan bukti YCQ menerima aliran dana berupa fee atau imbalan dari skema percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Skema ini memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk berangkat lebih cepat tanpa mengikuti nomor urut antrean reguler.

Untuk tahun 2023 (1444 Hijriah), fee percepatan per jemaah ditetapkan hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta (dengan kurs terkini sekitar Rp16.900-17.000 per dolar AS). Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. RFA kemudian menyalurkan fee tersebut kepada YCQ, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus YCQ saat itu, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Pada 2024 (1445 Hijriah), besaran fee turun menjadi 2.500 dolar AS per jemaah atau sekitar Rp42 juta, dengan pengumpulan dilakukan oleh M. Agus Syafi’ selaku pejabat yang menangani bidang serupa pada periode tersebut. Praktik ini diduga menjadi bagian dari penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia, di mana alokasi tidak mengikuti ketentuan proporsi yang seharusnya.

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Penghitungan awal kerugian negara sempat disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun pada Agustus 2025, disertai pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, termasuk YCQ, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro travel haji Maktour).

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan YCQ dan Gus Alex sebagai tersangka. Pencegahan ke luar negeri bagi Fuad tidak diperpanjang, sementara bagi YCQ dan Gus Alex diperpanjang hingga Agustus 2026. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar akibat perbuatan tersebut.

Baca juga : Refleksi Mendalam di Usia 271: Yogyakarta Teguhkan Nilai Luhur untuk Langkah Maju

YCQ mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 (nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL), namun majelis hakim menolak gugatan tersebut pada 11 Maret 2026. Penahanan YCQ dilakukan sehari setelahnya selama 20 hari pertama, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Penyidik KPK menjerat YCQ dan Gus Alex dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum terhadap penyimpangan di sektor penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak jutaan umat Muslim Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima tanpa praktik pungutan liar atau manipulasi kuota. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap alur dana secara lengkap dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Refleksi Mendalam di Usia 271: Yogyakarta Teguhkan Nilai Luhur untuk Langkah Maju
Next: Kementerian Dalam Negeri Beri Dukungan Penuh terhadap Pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan 2026

Related Stories

Akses Pembayaran Pajak Kendaraan Dipermudah

Akses Pembayaran Pajak Kendaraan Dipermudah, Layanan Samsat Keliling Bergerak di Detabek Khusus Akhir Pekan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Tragedi Jalur Semanu–Pracimantoro

Tragedi Jalur Semanu–Pracimantoro: Pelanggaran Lajur, Risk Primacy, dan Urgensi Pengawasan Fatalitas Jalan Raya

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Anggota Kehormatan KSBSI

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Anggota Kehormatan KSBSI: Polri Diakui Sebagai ‘Rumah Kedua’ Buruh

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Paradigma Baru Lahan Marjinal: Model Edukasi Hortikultura Terpadu dan Kolaborasi Komunitas Perantau di Jatiroto
  • Inovasi Pelayanan Kependudukan di Ruang Publik: Akselerasi Digitalisasi IKD dan Reformasi Adminduk Kabupaten Kediri
  • Respon Krisis Tenaga Medis: Terobosan RPL Rekonstruksi Jalur Kelulusan Mahasiswa Kesehatan Terkendala Masa Studi
  • Akses Pembayaran Pajak Kendaraan Dipermudah, Layanan Samsat Keliling Bergerak di Detabek Khusus Akhir Pekan
  • Menjembatani Sains Kampus dan Ketangguhan Tapak: Transfer Pengetahuan SNI Gempa untuk Mitigasi Megathrust Wonogiri
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by