RI News. Jakarta – Kuasa hukum mantan Bupati Kebumen berinisial MYF menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan utang-piutang dengan pihak pengusaha yang melayangkan somasi terbuka beberapa hari terakhir. Pernyataan tegas tersebut disampaikan untuk menangkal informasi yang beredar luas di media sosial dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Aksin, dari AKSIN LAW FIRM yang berlokasi di Menara 165 Kav. 1, Lantai 4, Jakarta Selatan, menyatakan klarifikasi ini sebagai langkah preventif agar narasi yang berkembang tidak semakin membingungkan publik. Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan dalam somasi tersebut sama sekali tidak berdasar dan bersifat fitnah yang bersifat kejam.
“Kami dari firma hukum Aksin Law Firm selaku kuasa dari Bapak MYF menyatakan dengan tegas bahwa beliau tidak pernah memiliki hutang piutang terhadap pihak tersebut,” ujar Aksin dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Aksin menilai isi somasi yang beredar sebagai tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak nama baik kliennya. Ia menuntut agar pihak pengusaha yang bersangkutan segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada MYF.
“Atas fitnah yang kejam dan keji ini, kami minta kepada yang bersangkutan untuk memohon maaf kepada Bapak MYF,” tegasnya.
Aksin menambahkan bahwa apabila permintaan maaf tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang wajar, pihaknya tidak segan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diambil untuk melindungi hak dan reputasi kliennya dari penyebaran informasi yang dianggap tidak bertanggung jawab.
Somasi terbuka yang menjadi sorotan publik sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penggunaan badan hukum perusahaan dalam sebuah proyek infrastruktur di Kabupaten Kebumen pada tahun 2016. Pihak pengirim somasi mengklaim mengalami kerugian finansial akibat persoalan administrasi proyek tersebut, termasuk isu tunggakan pajak yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, kuasa hukum MYF menepis seluruh tuduhan itu sebagai tidak benar dan menuntut klarifikasi serta permohonan maaf dari pengirim somasi. Mereka menegaskan bahwa jika tuntutan itu diabaikan, proses hukum akan menjadi opsi yang diambil guna menegakkan keadilan.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Jawa Tengah, terutama karena melibatkan figur mantan pejabat daerah dan isu proyek pemerintahan masa lalu yang kembali digugat setelah bertahun-tahun.
Pewarta: Tur Hartoto

