RI News. Sulawesi Utara, 8 Maret 2026 – Ketegangan agraria di Desa Pulisan dan Desa Kinunang, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, kembali memanas menyusul penundaan agenda pertemuan resmi yang diagendakan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) setempat. Undangan rapat yang semula ditujukan kepada Kepala Desa Pulisan, Kepala Desa Kinunang, serta Camat Likupang Timur, akhirnya ditunda setelah Aliansi Masyarakat Pulisan-Kinunang menyatakan penolakan keras karena kelompok masyarakat tidak dilibatkan secara inklusif.
Benhart Djarang, Hukum Tua Desa Pulisan, dalam pernyataan resminya kepada awak media menegaskan sikap tegasnya. “Saya sepenuhnya berdiri bersama masyarakat saya sendiri, sampai kapan pun,” ujar Djarang. Ia menjelaskan bahwa undangan pribadi dari BPN hanya ditujukan kepadanya, bersama kepala desa Kinunang dan camat, tanpa melibatkan perwakilan masyarakat luas. “Karena itu, saya sampaikan undangan tersebut kepada seluruh masyarakat di bawah saya agar mereka juga merasa diundang dan terlibat dalam agenda rapat di kantor ATR/BPN Minahasa Utara,” tambahnya.
Djarang, yang telah lama mengenal secara detail batas-batas lahan milik warga sejak masa jabatannya sebelumnya, menyoroti dugaan pelebaran klaim lahan oleh PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) dari waktu ke waktu. Menurutnya, meskipun perusahaan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Desa Pulisan, batas lahan tersebut diketahui secara pasti oleh masyarakat setempat. “Kami tahu persis batas-batasnya, namun lahan tersebut terus melebar tahun demi tahun,” katanya.

Aliansi Masyarakat Pulisan-Kinunang semakin memperkuat penolakan mereka terhadap kehadiran PT MPRD. Beberapa warga melaporkan dugaan penyerobotan lahan pribadi, termasuk milik Joppy Taroreh, salah satu pemilik lahan di Desa Pulisan. Lahan tersebut kini diduga telah beralih fungsi, bahkan memasuki tahap pembangunan infrastruktur seperti gardu PLN, yang diduga melibatkan kerja sama dengan oknum pemerintah desa, termasuk sekdes dan Victor Sadedo.
Secara hukum, masa berlaku HGB PT MPRD (dengan nomor indikasi 01.02.03.04) disebut-sebut telah berakhir, meskipun hal ini masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi terkait. Masyarakat menilai bahwa ketidakjelasan status ini memperburuk ketidakadilan agraria di tengah ambisi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, yang melibatkan proyek resort dan infrastruktur pariwisata skala besar.
Dalam desakan terbuka, aliansi masyarakat menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Kantor ATR/BPN Minahasa Utara dan Kepala Kantor Pertanahan Yandri Rori. “Kenapa undangan hanya timbang pilih? Mengapa masyarakat tidak diundang? Ada apa sebenarnya?” tanya perwakilan aliansi. Mereka mendesak agar tidak ada lagi pendekatan selektif yang justru memperdalam ketidakpercayaan.
Baca juga : Patroli Subuh Gagalkan Aksi Balap Liar di JJLS Monggol: Satu Motor Tak Berplat Diamankan
Lebih lanjut, aliansi secara khusus meminta Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Braien R.L. Waworuntu, S.E., untuk segera mengambil tindakan tegas dan terbuka. “Kami mengharapkan intervensi hukum yang adil sesuai ketentuan Republik Indonesia, termasuk penindakan atas dugaan penyerobotan lahan dan berakhirnya masa HGB,” tegas mereka. Penolakan keras terhadap PT MPRD terus digaungkan, dengan pernyataan kolektif: “Kami hanya masyarakat biasa, tapi kami akan berjuang sampai kapan pun untuk menolak keras keberadaan MPRD di Desa Pulisan dan Kinunang.”
Konflik ini mencerminkan pola klasik ketegangan antara pembangunan ekonomi berbasis pariwisata dan hak-hak dasar masyarakat adat serta pemilik lahan tradisional di wilayah Sulawesi Utara. Penundaan rapat BPN kali ini bukan sekadar administratif, melainkan sinyal bahwa penyelesaian konflik agraria memerlukan pendekatan yang lebih partisipatif dan transparan, agar tidak semakin memperlebar jurang ketidakadilan di tengah janji kemajuan daerah.
Pewarta: Marco Kawulusan

