RI News. Kota Subulussalam – Wacana pemotongan honor aparatur desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pengurus masjid, semakin menguat menjelang pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2026. Penurunan signifikan alokasi dana desa menjadi pemicu utama kekhawatiran di tingkat desa, di mana aparatur selama ini sangat bergantung pada sumber pendanaan tersebut untuk memenuhi hak-hak mereka.
Data menunjukkan bahwa alokasi dana desa pada 2025 mencapai sekitar Rp33 miliar, sementara untuk 2026 mengalami penurunan menjadi kisaran Rp28 miliar. Selisih sekitar Rp5 miliar ini memaksa penyesuaian anggaran di tingkat desa, dengan pengurangan honor aparatur menjadi salah satu opsi yang dibahas secara internal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah, mengonfirmasi adanya tekanan anggaran tersebut. Menurutnya, pengurangan honor merupakan langkah yang sulit dihindari untuk menyesuaikan dengan pagu yang tersedia. Namun, ia menekankan pentingnya musyawarah mendalam di setiap desa agar keputusan tersebut tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si, menyatakan bahwa APBK 2026 hingga kini belum disahkan secara resmi. Ia mengakui kondisi keuangan daerah memang menuntut penyesuaian, khususnya di tingkat desa. Meski demikian, belum ada Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Walikota yang mengatur secara teknis besaran pemotongan honor tersebut.
Hingga saat ini, banyak kepala desa yang masih menunggu arahan tertulis dari pemerintah kota. Mereka memilih melakukan diskusi internal untuk mencari solusi alternatif menghadapi keterbatasan anggaran. Pasalnya, jika hanya mengandalkan dana desa saja, honor aparatur sering kali tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Seorang pengamat kebijakan daerah di Subulussalam memberikan pandangan kritis terhadap pendekatan ini. Ia menilai pemerintah seharusnya tidak langsung menjadikan honor aparatur sebagai prioritas pemangkasan. Sebaliknya, efisiensi lebih baik difokuskan pada pos anggaran lain yang lebih fleksibel, seperti biaya operasional kepala desa dan perangkat desa.
“Anggaran desa tidak semuanya untuk honor. Ada pos operasional yang bisa dipangkas terlebih dahulu agar kesejahteraan aparatur tetap terjaga. Jika memang harus ada pengurangan, utamakan dana operasional daripada honor,” ujar pengamat tersebut.
Polemik ini terus bergulir di tengah ketidakpastian pengesahan APBK. Para kepala desa berharap regulasi yang jelas segera diterbitkan agar ketenangan kerja di tingkat desa tetap terjaga, tanpa harus mengorbankan hak-hak aparatur yang menjadi garda terdepan pelayanan publik di masyarakat.
Pewarta: Jaulim Saran

