RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Penetapan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa malam (3 Maret 2026), sehingga kasus langsung naik ke tahap penyidikan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penetapan status hukum bagi para pihak yang diamankan telah selesai dalam batas waktu 1×24 jam sebagaimana diatur dalam prosedur penanganan OTT. “KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (4 Maret 2026).
Budi menjelaskan bahwa detail kronologi peristiwa, konstruksi perkara, serta identitas lengkap para tersangka akan diungkap secara resmi melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat. Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pasti pelaksanaan konferensi tersebut.

Kasus ini bermula dari rangkaian OTT yang diumumkan KPK pada 3 Maret 2026, yang menandai operasi tangkap tangan ketujuh sepanjang tahun ini dan berlangsung di tengah bulan Ramadhan. Penyidik mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada dini hari Selasa.
Selain itu, tim KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. Total penangkapan mencapai belasan orang, disertai penyitaan sejumlah barang bukti seperti kendaraan dan perangkat elektronik, serta penyegelan beberapa ruangan di lingkungan pemerintahan setempat.
Dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi fokus penanganan kali ini berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing pada sejumlah dinas. KPK menduga adanya praktik pengaturan tender yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga perusahaan penyedia jasa outsourcing tertentu dapat memenangkan proyek secara tidak wajar.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pengadaan di awal 2026, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik suap dan gratifikasi di sektor pelayanan publik daerah. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Konferensi pers KPK yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai sangkaan pasal, nilai kerugian negara, serta peran masing-masing tersangka dalam jaringan dugaan korupsi ini.
Pewarta : Vie

