RI News. Sumatera Utara – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua unit alat berat ekskavator yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Pengamanan berlangsung pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kedua ekskavator tersebut terpantau hendak diangkut menuju lokasi tambang ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Desa Huta Godang, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.
Operasi pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Ferry Watinkun. Proses pengamanan tidak berjalan mulus karena muncul intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berusaha menghalangi tindakan aparat. Meski demikian, tim berhasil menguasai barang bukti tersebut setelah melakukan mediasi di lapangan.

Warga setempat menyampaikan bahwa sebelumnya hanya terpantau lima unit ekskavator di sekitar lokasi tambang. Namun, dalam waktu singkat, jumlah alat berat tersebut bertambah secara signifikan, menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas ilegal ini sedang mengalami eskalasi.
Hingga informasi terakhir disusun, tim gabungan masih berada di lokasi untuk memastikan pengamanan kedua ekskavator tetap terjaga sambil menunggu langkah hukum lanjutan.
Lokasi tambang emas tanpa izin ini berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di bawah pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mandailing Natal. Aktivitas semacam ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk degradasi lahan hutan, pencemaran air, dan ancaman terhadap ekosistem sekitar.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum, termasuk penelusuran pemilik alat berat serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasi pertambangan ilegal tersebut. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan praktik penambangan emas tanpa izin yang meresahkan masyarakat dan merusak sumber daya alam di Sumatera Utara.
Pewarta: Adi Tanjoeng

