RI News. Semarang – Upaya pemberantasan narkotika di Jawa Tengah kembali menunjukkan hasil konkret dengan pengungkapan jaringan peredaran sabu yang melibatkan wilayah Karanganyar dan Boyolali. Seorang pemuda berusia 22 tahun, berinisial MFF, warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, ditangkap sebagai kurir dalam sindikat ini. Penangkapan terjadi pada dini hari Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, menyusul informasi masyarakat yang menjadi kunci awal penyelidikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dipimpin oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba. “Kami menerima laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan di Karanganyar, yang kemudian kami telusuri melalui observasi intensif,” jelasnya dalam konferensi pers sore itu. Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, di mana petugas menemukan empat paket sabu tersembunyi di saku jaket tersangka selama penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Interogasi awal mengungkap bahwa MFF baru saja menyimpan satu paket besar sabu di depan sebuah SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Tim segera menyisir lokasi tersebut dan berhasil mengamankan paket tersebut, yang disembunyikan di dalam besi galvalum. Total barang bukti mencapai lima paket sabu dengan berat bruto 46,79 gram. Selain itu, disita satu unit ponsel, sepeda motor Honda Revo hitam, dan jaket hijau yang digunakan tersangka.
Dalam pengakuannya, MFF mengaku menerima instruksi dari dua orang berinisial N dan R, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Ia mengklaim ini baru pertama kalinya, dengan imbalan Rp200.000 per pengiriman,” tambah Dirresnarkoba. Kasus ini menyoroti bagaimana pemuda rentan direkrut sebagai kurir dengan upah minim, di tengah dinamika peredaran narkotika yang semakin canggih dan melibatkan jaringan lintas daerah.
Pengungkapan ini mencerminkan komitmen aparat dalam memerangi narkotika hingga akarnya. “Setiap informasi masyarakat kami respons dengan serius, tanpa memberi celah bagi sindikat ini,” tegas Dirresnarkoba. Proses pengembangan terus berlanjut untuk membongkar lapisan atas jaringan, sementara MFF dan barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk penyidikan mendalam.
Baca juga : Tarawih Ramadhan, Kapolsek Pancung Soal Sosialisasikan KUHP Baru: “Jaga Anak dari Narkoba dan Balap Liar
Tersangka dihadapkan pada jeratan hukum berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun kurungan.
Kasus semacam ini menggarisbawahi urgensi pendekatan holistik dalam pencegahan narkotika, termasuk edukasi masyarakat dan penguatan kerjasama lintas sektor, agar generasi muda terhindar dari jebakan sindikat gelap yang merusak masa depan bangsa.
Pewarta: Nandang Bramantyo

