RI News. Wonogiri – Respons cepat jajaran Polres Wonogiri berhasil meredam potensi eskalasi konflik keluarga yang berujung keributan di Desa Sidokriyo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 13.10 WIB. Kejadian bermula dari perselisihan hak asuh anak pasca putusan pengadilan yang memicu ketegangan antara mantan suami-istri beserta keluarga besar mereka.
Laporan warga yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110 langsung ditindaklanjuti dengan sigap. Hanya dalam waktu sekitar 30 menit, pukul 13.40 WIB, tim Piket Pamapta bersama personel fungsi Polres Wonogiri tiba di lokasi RT 003/RW 001, Kerjo Lor. Petugas langsung menerapkan pendekatan persuasif dan memfasilitasi mediasi secara langsung di tempat kejadian.
Proses mediasi melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa, termasuk keluarga inti serta kuasa hukum yang hadir. Fokus utama adalah menjelaskan dan menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai pembagian hak asuh anak. Berdasarkan amar putusan tersebut, hak asuh terhadap anak kedua diberikan kepada ibu (mantan istri), sementara hak asuh anak pertama berada pada ayah (mantan suami). Pembagian ini mencerminkan prinsip dasar hukum keluarga di Indonesia yang mengutamakan kepentingan terbaik anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan ketentuan perlindungan anak.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa upaya mediasi dilakukan dengan mengedepankan sikap kepala dingin dan semangat kekeluargaan. “Petugas di lapangan berupaya semaksimal mungkin agar permasalahan terselesaikan secara damai tanpa meninggalkan rasa dendam, sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar AKP Anom, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo.
Hasilnya positif. Setelah diskusi intensif, kedua pihak menyatakan penerimaan penuh terhadap putusan pengadilan. Mereka sepakat menjaga kondusivitas lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lebih lanjut. Situasi di lokasi pun kembali terkendali tanpa memerlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.
AKP Anom menekankan bahwa respons cepat ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui institusi Polri dalam melindungi masyarakat dari potensi konflik sosial. “Kami hadir untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman, terutama dalam isu-isu sensitif seperti sengketa keluarga yang melibatkan anak,” katanya.
Baca juga ; Sinergi Abadi: TNI dan Rakyat Wonogiri Bangun Benteng Melawan Ancaman Alam di Pedesaan
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan saluran Call Center 110 kapan pun membutuhkan bantuan kepolisian. Setiap laporan, lanjutnya, akan ditangani secara profesional, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian terbaik bagi semua pihak, khususnya anak-anak yang menjadi subjek utama dalam perselisihan semacam ini.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya mediasi preventif dalam menangani sengketa hak asuh anak, yang kerap menjadi pemicu ketegangan emosional tinggi. Dengan pendekatan dialogis seperti ini, potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tingkat keluarga dan komunitas.
Pewarta: Nandang Bramantyo

