RI News. Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan baru saja mengeksekusi deportasi terhadap 13 warga negara asing (WNA) asal China. Mereka terlibat dalam penyelenggaraan acara pemotretan berbayar bertajuk “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” yang digelar di sebuah restoran di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tindakan ini tidak hanya menyoroti kerentanan regulasi izin tinggal bagi pekerja asing di sektor seni visual, tetapi juga menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian di era digital di mana acara-acara seperti ini sering kali dipromosikan secara daring.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan bahwa deportasi ini merupakan respons administratif yang tegas terhadap pelanggaran yang terbukti. “Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing asal China tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta pada hari Sabtu. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan yang lebih proaktif dari otoritas imigrasi dalam memantau kegiatan ekonomi berbasis kreatif yang melibatkan partisipan internasional, di mana batas antara wisata dan pekerjaan sering kali kabur.

Kronologi kejadian dimulai pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika petugas imigrasi melakukan pemantauan rutin di lokasi acara. Acara tersebut, yang berlangsung dari 21 hingga 28 Januari 2026, menawarkan sesi pemotretan berkonsep selebriti dengan mekanisme pendaftaran berbayar. Informasi yang diperoleh di tempat mengungkap bahwa para WNA ini berperan aktif sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, dan anggota panitia. Pemantauan dilakukan dengan cara persuasif dan humanis, sesuai prosedur standar, tanpa mengganggu jalannya kegiatan secara langsung.
Sebagai langkah lanjutan, ke-13 WNA tersebut dipanggil ke kantor imigrasi untuk klarifikasi dan pemeriksaan administratif mendalam. Hasilnya menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal, yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian Indonesia. Pada Kamis, 12 Februari 2026, deportasi akhirnya dieksekusi, lengkap dengan larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk periode tertentu. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran serupa di sektor industri kreatif, di mana pekerja asing sering kali memanfaatkan visa turis untuk aktivitas komersial, sebuah praktik yang semakin umum di tengah booming konten visual berbasis online.
Baca juga : Revitalisasi Bayang-Bayang Leluhur: Dukungan Kementerian Kebudayaan untuk Peringatan Hari Wayang Dunia 2026
Dari perspektif akademis, insiden ini mengilustrasikan tantangan dalam mengatur migrasi tenaga kerja di era globalisasi digital. Hukum keimigrasian Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menekankan bahwa izin tinggal harus sesuai dengan tujuan kunjungan. Pelanggaran seperti ini tidak hanya berpotensi merugikan pekerja lokal di industri fotografi dan fashion, tetapi juga menimbulkan risiko keamanan nasional jika tidak diawasi ketat. Penelitian dari lembaga seperti Pusat Studi Migrasi Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan visa di sektor kreatif telah meningkat 15% dalam dua tahun terakhir, didorong oleh kemudahan akses informasi dan kolaborasi lintas batas.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan adil, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian. Winarko juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait WNA. “Kami terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di daerah ini,” tambahnya.
Kasus deportasi ini menjadi pengingat bagi penyelenggara acara internasional untuk memastikan kepatuhan regulasi, terutama di tengah pertumbuhan industri kreatif yang bergantung pada kolaborasi global. Bagi Indonesia, ini adalah langkah menuju penguatan ekosistem yang lebih inklusif namun terkendali, di mana inovasi tidak mengorbankan kedaulatan hukum.
Pewarta : Yogi Hilmawan

