Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Deportasi Massal Fotografer Asing: Pelajaran Ketat dari Industri Kreatif Berbayar di Jakarta

Deportasi Massal Fotografer Asing: Pelajaran Ketat dari Industri Kreatif Berbayar di Jakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Deportasi Massal Fotografer Asing
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan baru saja mengeksekusi deportasi terhadap 13 warga negara asing (WNA) asal China. Mereka terlibat dalam penyelenggaraan acara pemotretan berbayar bertajuk “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” yang digelar di sebuah restoran di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tindakan ini tidak hanya menyoroti kerentanan regulasi izin tinggal bagi pekerja asing di sektor seni visual, tetapi juga menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian di era digital di mana acara-acara seperti ini sering kali dipromosikan secara daring.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan bahwa deportasi ini merupakan respons administratif yang tegas terhadap pelanggaran yang terbukti. “Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing asal China tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta pada hari Sabtu. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan yang lebih proaktif dari otoritas imigrasi dalam memantau kegiatan ekonomi berbasis kreatif yang melibatkan partisipan internasional, di mana batas antara wisata dan pekerjaan sering kali kabur.

Kronologi kejadian dimulai pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika petugas imigrasi melakukan pemantauan rutin di lokasi acara. Acara tersebut, yang berlangsung dari 21 hingga 28 Januari 2026, menawarkan sesi pemotretan berkonsep selebriti dengan mekanisme pendaftaran berbayar. Informasi yang diperoleh di tempat mengungkap bahwa para WNA ini berperan aktif sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, dan anggota panitia. Pemantauan dilakukan dengan cara persuasif dan humanis, sesuai prosedur standar, tanpa mengganggu jalannya kegiatan secara langsung.

Sebagai langkah lanjutan, ke-13 WNA tersebut dipanggil ke kantor imigrasi untuk klarifikasi dan pemeriksaan administratif mendalam. Hasilnya menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal, yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian Indonesia. Pada Kamis, 12 Februari 2026, deportasi akhirnya dieksekusi, lengkap dengan larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk periode tertentu. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran serupa di sektor industri kreatif, di mana pekerja asing sering kali memanfaatkan visa turis untuk aktivitas komersial, sebuah praktik yang semakin umum di tengah booming konten visual berbasis online.

Baca juga : Revitalisasi Bayang-Bayang Leluhur: Dukungan Kementerian Kebudayaan untuk Peringatan Hari Wayang Dunia 2026

Dari perspektif akademis, insiden ini mengilustrasikan tantangan dalam mengatur migrasi tenaga kerja di era globalisasi digital. Hukum keimigrasian Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menekankan bahwa izin tinggal harus sesuai dengan tujuan kunjungan. Pelanggaran seperti ini tidak hanya berpotensi merugikan pekerja lokal di industri fotografi dan fashion, tetapi juga menimbulkan risiko keamanan nasional jika tidak diawasi ketat. Penelitian dari lembaga seperti Pusat Studi Migrasi Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan visa di sektor kreatif telah meningkat 15% dalam dua tahun terakhir, didorong oleh kemudahan akses informasi dan kolaborasi lintas batas.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan adil, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian. Winarko juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait WNA. “Kami terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di daerah ini,” tambahnya.

Kasus deportasi ini menjadi pengingat bagi penyelenggara acara internasional untuk memastikan kepatuhan regulasi, terutama di tengah pertumbuhan industri kreatif yang bergantung pada kolaborasi global. Bagi Indonesia, ini adalah langkah menuju penguatan ekosistem yang lebih inklusif namun terkendali, di mana inovasi tidak mengorbankan kedaulatan hukum.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Revitalisasi Bayang-Bayang Leluhur: Dukungan Kementerian Kebudayaan untuk Peringatan Hari Wayang Dunia 2026
Next: Operasi Senyap: Polda Jateng Gagalkan Gelombang Bahaya Petasan Jelang Ramadhan

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 55 menit ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by