Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kontroversi Akses Jalan Angkut Tambang: Pakar Hukum Ingatkan Risiko Hukum Berat bagi Perusahaan Pertambangan Pasir di Magelang

Kontroversi Akses Jalan Angkut Tambang: Pakar Hukum Ingatkan Risiko Hukum Berat bagi Perusahaan Pertambangan Pasir di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Pakar Hukum Ingatkan Risiko Hukum Berat bagi Perusahaan Pertambangan Pasir di Magelang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang, 20 Februari 2026 – Di tengah maraknya aktivitas pertambangan pasir di lereng Gunung Merapi, seorang praktisi hukum terkemuka menyuarakan keprihatinan atas praktik yang dinilai melanggar ketentuan izin usaha pertambangan (IUP). Pendapat ini muncul menyusul pertanyaan dari kalangan jurnalis mengenai kasus PT Logam Group Indonesia (LGI) yang diduga menggunakan jalan angkut (hauling) milik PT Surya Karya Sejahtera (SKS) untuk mengangkut hasil tambang pasirnya. Praktik semacam ini, menurut ahli, tidak hanya bertentangan dengan syarat perizinan tetapi juga berpotensi memicu sanksi pidana yang signifikan.

Praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, R. Mas MH Agus Rugiarto SH—atau lebih dikenal sebagai Agus Flores—menegaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki infrastruktur hauling mandiri sebagai bagian integral dari IUP. “Saya tekankan lagi, ini diatur secara ketat dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Agus Flores dalam wawancara eksklusif pada Jumat ini. Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara hingga lima tahun atau denda mencapai Rp100 miliar.

Dalam konteks akademis, pendekatan ini mencerminkan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, di mana regulasi minerba bertujuan untuk mencegah konflik antar-pemegang IUP serta memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan operasional. Agus Flores menjelaskan bahwa penggunaan hauling milik perusahaan lain tanpa izin eksplisit bukan hanya masalah administratif, melainkan pelanggaran substantif yang dapat merusak integritas sistem perizinan nasional. “Jika truk atau alat berat dari PT LGI melewati hauling IUP PT SKS untuk mengambil pasir, maka risiko denda hingga Rp100 miliar atau bahkan penjara bisa menimpa pihak terkait,” tambahnya, merujuk pada ketentuan yang sama dalam undang-undang minerba.

Lebih lanjut, Agus Flores memberikan saran preventif bagi para pengemudi truk yang terlibat dalam aktivitas tambang di wilayah Magelang. Ia menyarankan agar mereka memilih lokasi pengambilan pasir yang sah dan tidak melintasi hauling IUP pihak lain, untuk menghindari potensi tuntutan hukum. “Lebih baik ambil pasir langsung di wilayah SKS yang sudah memiliki izin lengkap, daripada berisiko dikenai denda hingga Rp10 miliar yang harus dibayar penuh,” tegasnya. Pendapat ini selaras dengan temuan terkini mengenai maraknya tambang pasir ilegal di Magelang, di mana otoritas seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah telah membahas pembatalan IUP bagi perusahaan yang melanggar, termasuk sengketa antara PT LGI dan pemilik surat perjanjian kerjasama (SPK).

Baca juga : Agus Flores, Berikan Dukungan Tegas untuk Call Center 184 BNN: Tonggak Perlawanan Narkoba Menuju Visi Emas Nasional

Agus Flores juga mendesak PT LGI untuk segera membangun hauling mandiri sesuai mandat Pasal 161 UU Minerba. “Jika tidak, konsekuensinya jelas: pidana penjara lima tahun atau denda Rp100 miliar,” pungkasnya. Ia menambahkan bahwa apabila informasi ini sampai ke telinga aparat penegak hukum, polisi berhak menyita truk dan alat berat yang terlibat. “Ini harus segera dihentikan sebelum polisi bertindak, karena aturannya sudah jelas dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.”

Pendapat Agus Flores ini tidak hanya menyoroti aspek hukum pidana, tetapi juga implikasi lebih luas terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam perspektif akademis, kasus seperti ini menggarisbawahi kebutuhan reformasi pengawasan IUP untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, terutama di kawasan rawan bencana seperti lereng Merapi. Dengan maraknya laporan tentang 36 titik tambang ilegal di Magelang yang merusak lahan konservasi hingga mencapai omzet triliunan rupiah, suara pakar seperti Agus Flores menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk memprioritaskan kepatuhan regulasi demi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi lokal.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Agus Flores, Berikan Dukungan Tegas untuk Call Center 184 BNN: Tonggak Perlawanan Narkoba Menuju Visi Emas Nasional
Next: Kasdim 0730/Gunungkidul Pimpin Korve Massal: Disiplin Dimulai dari Kebersihan Markas

Related Stories

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 30 menit ago 0
Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek
  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by