RI News. Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Markas Besar Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026). Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sekitar pukul 09.43 WIB, dengan terperiksa tiba mengenakan seragam dinas harian lengkap.
Pengamanan ketat diterapkan oleh personel Provos di sekitar ruang sidang, sehingga jurnalis dan pihak luar tidak diperkenankan mendekat atau mengakses proses pemeriksaan. Langkah ini menegaskan komitmen internal kepolisian untuk menangani dugaan pelanggaran etik secara disiplin dan terukur.
Kasus ini bermula dari penetapan AKBP Didik sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026). Penyidik menemukan barang bukti berupa koper berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk sabu, ekstasi, alprazolam, serta zat terlarang lainnya, yang diduga miliknya. Temuan itu diperkuat oleh hasil pengembangan penyelidikan yang melibatkan tim gabungan antara Dittipidnarkoba Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Didik telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam sebagai mekanisme preventif sekaligus pendalaman etik. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa sidang etik ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga integritas institusi.
Dalam ranah pidana, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, ditambah denda hingga Rp2 miliar, serta pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp200 juta untuk aspek psikotropika.
Baca juga : LDII Kota Semarang Perkuat Sinergi Jelang Ramadan 1447 H: Siap Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Ibadah
Irjen Johnny menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventive strike Polri guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sejalan dengan arahan pemerintah. Pembentukan tim gabungan lintas unit diharapkan dapat mengungkap jaringan lebih luas dan mencegah impunitas bagi pelaku, terlepas dari jabatan atau latar belakangnya.
Sidang etik hari ini menjadi tahap penentu nasib karier AKBP Didik di kepolisian, di tengah sorotan publik atas komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dari dalam tubuh sendiri. Hasil sidang diantisipasi akan diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang setelah proses selesai.
Pewarta : Yogi Hilmawan

