Skip to content
30/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Sidang Etik Tertutup: Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Ancaman Pemecatan atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Sidang Etik Tertutup: Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Ancaman Pemecatan atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 minutes read
Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Ancaman Pemecatan atas Dugaan Kepemilikan Narkoba
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Markas Besar Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026). Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sekitar pukul 09.43 WIB, dengan terperiksa tiba mengenakan seragam dinas harian lengkap.

Pengamanan ketat diterapkan oleh personel Provos di sekitar ruang sidang, sehingga jurnalis dan pihak luar tidak diperkenankan mendekat atau mengakses proses pemeriksaan. Langkah ini menegaskan komitmen internal kepolisian untuk menangani dugaan pelanggaran etik secara disiplin dan terukur.

Kasus ini bermula dari penetapan AKBP Didik sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026). Penyidik menemukan barang bukti berupa koper berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk sabu, ekstasi, alprazolam, serta zat terlarang lainnya, yang diduga miliknya. Temuan itu diperkuat oleh hasil pengembangan penyelidikan yang melibatkan tim gabungan antara Dittipidnarkoba Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Didik telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam sebagai mekanisme preventif sekaligus pendalaman etik. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa sidang etik ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga integritas institusi.

Dalam ranah pidana, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, ditambah denda hingga Rp2 miliar, serta pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp200 juta untuk aspek psikotropika.

Baca juga : LDII Kota Semarang Perkuat Sinergi Jelang Ramadan 1447 H: Siap Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Ibadah

Irjen Johnny menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventive strike Polri guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sejalan dengan arahan pemerintah. Pembentukan tim gabungan lintas unit diharapkan dapat mengungkap jaringan lebih luas dan mencegah impunitas bagi pelaku, terlepas dari jabatan atau latar belakangnya.

Sidang etik hari ini menjadi tahap penentu nasib karier AKBP Didik di kepolisian, di tengah sorotan publik atas komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dari dalam tubuh sendiri. Hasil sidang diantisipasi akan diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang setelah proses selesai.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: LDII Kota Semarang Perkuat Sinergi Jelang Ramadan 1447 H: Siap Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Ibadah
Next: Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Ketat Atasi Lonjakan Kemacetan Jelang Buka Puasa Ramadan 1447 H

Related Stories

Kurir Ganja 56 Kg Divonis 20 Tahun, Banding Segera Diajukan Kedua Pihak

Kurir Ganja 56 Kg Divonis 20 Tahun, Banding Segera Diajukan Kedua Pihak

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
KPK Dalami Aliran Dana Valas Senilai

KPK Dalami Aliran Dana Valas Senilai 46.500 Dolar Singapura dalam Dugaan Gratifikasi Pejabat Daerah ke Pejabat Kementerian

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Kepemimpinan Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Pimpin Era Baru Presisi

Kepemimpinan Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Pimpin Era Baru Presisi

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

https://www.youtube.com/watch?v=X7Aa1TOc-kg
https://www.youtube.com/watch?v=MlTY2wD2xLE
https://www.youtube.com/watch?v=OfpIru4xEJc
https://www.youtube.com/watch?v=z8g5sRd6P1I
https://www.youtube.com/watch?v=-AYUn868fZk

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pembangunan Bandara Bali Utara Didorong sebagai Pilar Pemerataan Ekonomi Pulau Dewata
  • Kurir Ganja 56 Kg Divonis 20 Tahun, Banding Segera Diajukan Kedua Pihak
  • Kemendagri Perkuat Koordinasi Intensif Pemda demi Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum
  • KPK Dalami Aliran Dana Valas Senilai 46.500 Dolar Singapura dalam Dugaan Gratifikasi Pejabat Daerah ke Pejabat Kementerian
  • Mbah Sadiman: Pejuang Sepuh yang Menghidupkan Kembali Lereng Gunung Lawu Selatan dengan 15.000 Pohon Beringin
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.