Skip to content
17/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Sidang Etik Tertutup: Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Ancaman Pemecatan atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Sidang Etik Tertutup: Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Ancaman Pemecatan atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Ancaman Pemecatan atas Dugaan Kepemilikan Narkoba
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Markas Besar Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026). Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sekitar pukul 09.43 WIB, dengan terperiksa tiba mengenakan seragam dinas harian lengkap.

Pengamanan ketat diterapkan oleh personel Provos di sekitar ruang sidang, sehingga jurnalis dan pihak luar tidak diperkenankan mendekat atau mengakses proses pemeriksaan. Langkah ini menegaskan komitmen internal kepolisian untuk menangani dugaan pelanggaran etik secara disiplin dan terukur.

Kasus ini bermula dari penetapan AKBP Didik sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026). Penyidik menemukan barang bukti berupa koper berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk sabu, ekstasi, alprazolam, serta zat terlarang lainnya, yang diduga miliknya. Temuan itu diperkuat oleh hasil pengembangan penyelidikan yang melibatkan tim gabungan antara Dittipidnarkoba Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Didik telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam sebagai mekanisme preventif sekaligus pendalaman etik. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa sidang etik ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga integritas institusi.

Dalam ranah pidana, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, ditambah denda hingga Rp2 miliar, serta pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp200 juta untuk aspek psikotropika.

Baca juga : LDII Kota Semarang Perkuat Sinergi Jelang Ramadan 1447 H: Siap Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Ibadah

Irjen Johnny menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventive strike Polri guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sejalan dengan arahan pemerintah. Pembentukan tim gabungan lintas unit diharapkan dapat mengungkap jaringan lebih luas dan mencegah impunitas bagi pelaku, terlepas dari jabatan atau latar belakangnya.

Sidang etik hari ini menjadi tahap penentu nasib karier AKBP Didik di kepolisian, di tengah sorotan publik atas komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dari dalam tubuh sendiri. Hasil sidang diantisipasi akan diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang setelah proses selesai.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: LDII Kota Semarang Perkuat Sinergi Jelang Ramadan 1447 H: Siap Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Ibadah
Next: Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Ketat Atasi Lonjakan Kemacetan Jelang Buka Puasa Ramadan 1447 H

Related Stories

Razzia Sabu di Sarang Transaksi Desa Bulu Sonik
2 min read

Razzia Sabu di Sarang Transaksi Desa Bulu Sonik: Polres Palas Amankan Dua Warga, Sita Lebih dari 70 Gram Narkotika

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Polres Melawi Gelar Pembinaan Rohani
2 min read

Polres Melawi Gelar Pembinaan Rohani: Memperkuat Mental dan Spiritual Personel di Tengah Tugas Berat

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Balik Jeruji
2 min read

Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Balik Jeruji: Jaringan Ekstasi Lintas Sumatera Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

https://www.youtube.com/watch?v=X7Aa1TOc-kg
https://www.youtube.com/watch?v=MlTY2wD2xLE
https://www.youtube.com/watch?v=OfpIru4xEJc
https://www.youtube.com/watch?v=z8g5sRd6P1I
https://www.youtube.com/watch?v=-AYUn868fZk

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengawalan Ketat Satlantas Pemalang Cegah Macet di Jalur Lingkar Utara Saat Pengecoran Jalan Nasional
  • Lapas Cipinang Tancap Gas: Sinergi Pejabat dan Inovasi Layanan Jadi Prioritas Utama di Awal 2026
  • Trotoar Taman Patih Sampun “Raib” Dijadikan Parkir Massal Pelajar, Pejalan Kaki Terancam Bahaya
  • Generasi Muda Siap Hadirkan Angin Segar: Nicolaus Tangapo Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Hukum Tua Desa Pineleng Dua
  • Razzia Sabu di Sarang Transaksi Desa Bulu Sonik: Polres Palas Amankan Dua Warga, Sita Lebih dari 70 Gram Narkotika
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.