Skip to content
13/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Sidang Etik Tertutup: Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Ancaman Pemecatan atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Sidang Etik Tertutup: Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Ancaman Pemecatan atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 minutes read
Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Ancaman Pemecatan atas Dugaan Kepemilikan Narkoba
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Markas Besar Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026). Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sekitar pukul 09.43 WIB, dengan terperiksa tiba mengenakan seragam dinas harian lengkap.

Pengamanan ketat diterapkan oleh personel Provos di sekitar ruang sidang, sehingga jurnalis dan pihak luar tidak diperkenankan mendekat atau mengakses proses pemeriksaan. Langkah ini menegaskan komitmen internal kepolisian untuk menangani dugaan pelanggaran etik secara disiplin dan terukur.

Kasus ini bermula dari penetapan AKBP Didik sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026). Penyidik menemukan barang bukti berupa koper berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk sabu, ekstasi, alprazolam, serta zat terlarang lainnya, yang diduga miliknya. Temuan itu diperkuat oleh hasil pengembangan penyelidikan yang melibatkan tim gabungan antara Dittipidnarkoba Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Didik telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam sebagai mekanisme preventif sekaligus pendalaman etik. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa sidang etik ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga integritas institusi.

Dalam ranah pidana, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, ditambah denda hingga Rp2 miliar, serta pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp200 juta untuk aspek psikotropika.

Baca juga : LDII Kota Semarang Perkuat Sinergi Jelang Ramadan 1447 H: Siap Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Ibadah

Irjen Johnny menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventive strike Polri guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sejalan dengan arahan pemerintah. Pembentukan tim gabungan lintas unit diharapkan dapat mengungkap jaringan lebih luas dan mencegah impunitas bagi pelaku, terlepas dari jabatan atau latar belakangnya.

Sidang etik hari ini menjadi tahap penentu nasib karier AKBP Didik di kepolisian, di tengah sorotan publik atas komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dari dalam tubuh sendiri. Hasil sidang diantisipasi akan diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang setelah proses selesai.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: LDII Kota Semarang Perkuat Sinergi Jelang Ramadan 1447 H: Siap Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Ibadah
Next: Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Ketat Atasi Lonjakan Kemacetan Jelang Buka Puasa Ramadan 1447 H

Related Stories

Revitalisasi Ruang Publik Desa

Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian

Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Respons Akses Air Bersih

Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

https://www.youtube.com/watch?v=X7Aa1TOc-kg
https://www.youtube.com/watch?v=MlTY2wD2xLE
https://www.youtube.com/watch?v=OfpIru4xEJc
https://www.youtube.com/watch?v=z8g5sRd6P1I
https://www.youtube.com/watch?v=-AYUn868fZk

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri
  • Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW
  • Transformasi Tatakelola Kelurahan: Dialektika Kepemimpinan Adaptif dan Demokrasi Pelayanan di Mertelu
  • Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi
  • Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau: Langkah Polres Melawi Atasi Krisis Air Bersih di Batu Penyeberang
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by