RI News. Subulussalam, 17 Februari 2026 – Proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 di Kota Subulussalam masih belum mencapai titik akhir hingga melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), yaitu 15 Februari 2026. Keterlambatan ini menimbulkan risiko nyata berupa penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam ketentuan sanksi administratif bagi daerah yang tidak mematuhi jadwal penyusunan dan pengesahan anggaran.
Sairun Sag M.Si., pejabat terkait yang dikonfirmasi mengenai perkembangan terkini, menegaskan bahwa kondisi ini telah memasuki fase kritis. “Kami menyadari implikasi serius dari keterlambatan ini terhadap stabilitas fiskal daerah,” ujarnya, seraya menekankan perlunya percepatan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif.
Latar belakang persoalan ini tidak terlepas dari dinamika politik anggaran sebelumnya. Pada 13 Februari 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota H. Rasyid Bancin dan Wakil Wali Kota M. Nasir. Interpelasi tersebut tidak hanya menyoroti pengelolaan keuangan tahun 2025, tetapi juga menyinggung keterlambatan penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, serta ketidaklengkapan dokumen pendukung yang menghambat tahap pembahasan. Selain itu, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk 2026 mengalami penurunan signifikan menjadi sekitar Rp60 miliar, dibandingkan realisasi sekitar Rp80 miliar pada tahun sebelumnya. Penurunan ini dinilai kontradiktif dengan tren peningkatan kebutuhan belanja daerah, termasuk untuk pemenuhan layanan publik dasar dan pembangunan infrastruktur.

Secara regulasi, kewajiban pengesahan APBK diatur ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembahasan APBK Tahun Anggaran 2026, yang menekankan prinsip tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh telah menyelesaikan proses pengesahan sesuai pedoman tersebut, menjadikan Subulussalam sebagai salah satu pengecualian yang mencolok. Sanksi yang mengancam berupa pemotongan DAU didasarkan pada evaluasi tingkat kepatuhan dan kemampuan fiskal daerah, sebagaimana diamanatkan dalam kerangka Undang-Undang Keuangan Negara dan peraturan turunannya.
Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan tantangan yang lebih dalam dalam koordinasi antarlembaga pemerintahan daerah. Dampaknya berpotensi meluas: mulai dari tertundanya pencairan honor aparatur desa dan pegawai honorer, hingga terhambatnya program pembangunan prioritas yang bergantung pada alokasi anggaran tepat waktu. Hal ini pada akhirnya dapat mengganggu kontinuitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan kota.
Baca juga : RI News Portal Mengumumkan Pemberhentian Tiga Jurnalis Pesisir Selatan atas Dugaan Pelanggaran Etik Berat
Para pihak terkait—baik eksekutif maupun legislatif—diharapkan segera mencapai kesepakatan substantif untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan APBK 2026. Percepatan ini bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi langkah krusial dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di Kota Subulussalam.
Pewarta: Jaulim Saran

