Skip to content
26/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Nelayan Pantai Indah Mukomuko Utara Berhasil Amankan Tiga Kapal Pukat Harimau: Pelanggaran Larangan Berulang Picu Ketegangan Sosial

Nelayan Pantai Indah Mukomuko Utara Berhasil Amankan Tiga Kapal Pukat Harimau: Pelanggaran Larangan Berulang Picu Ketegangan Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Nelayan Pantai Indah Mukomuko Utara Berhasil Amankan Tiga Kapal Pukat Harimau
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Mukomuko Utara, Bengkulu – 11 Februari 2026 – Kejadian dramatis terjadi di perairan Kabupaten Mukomuko Utara, Provinsi Bengkulu, ketika nelayan tradisional dari Kelurahan Pantai Indah, Kecamatan Koto Jaya, berhasil mengamankan tiga unit kapal yang menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (11/2/2026). Penangkapan ini menegaskan bahwa meski telah ada larangan tegas dari pemerintah pusat, praktik penangkapan ikan destruktif masih marak beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut keterangan saksi mata dari kalangan nelayan setempat—yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya—ketiga kapal tersebut diduga milik warga Kecamatan Pondok Suguh, tepatnya dari masyarakat Bantal. Para tekong beserta kru kapal langsung diamankan oleh personel Polsek Kecamatan Koto Jaya. Nelayan Pantai Indah, yang selama ini menjalankan kesepakatan batas wilayah penangkapan bersama perwakilan nelayan dari kedua belah pihak, mengaku kecewa berat karena kapal-kapal itu leluasa memukat di zona yang seharusnya dilindungi.

Emosi nelayan setempat memuncak hingga sempat muncul niat untuk membakar kapal-kapal yang diamankan tersebut. Namun, berkat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI yang hadir di lokasi, aksi tersebut akhirnya dibatalkan demi menjaga ketertiban dan menghindari eskalasi konflik horizontal yang lebih luas.

Penggunaan pukat harimau telah dilarang secara tegas di seluruh perairan Indonesia karena sifatnya yang sangat merusak. Alat tangkap berbentuk kantong besar yang ditarik oleh kapal ini tidak hanya menjaring ikan dewasa, melainkan juga ikan kecil, telur, dan biota juvenile lainnya, sehingga mengganggu siklus regenerasi populasi ikan. Lebih lanjut, jaring tersebut merusak habitat dasar laut, termasuk terumbu karang dan ekosistem bentik yang rapuh, serta memicu persaingan tidak sehat antar-kelompok nelayan.

Landasan hukum pelarangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang secara eksplisit melarang alat penangkapan ikan yang bersifat destruktif. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 (beserta pembaruannya), yang secara spesifik mengatur larangan penggunaan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berat, berupa penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp2 miliar.

Baca juga : Pesawat Kepresidenan Soeharto Segera Menjadi “Pintu Masuk” Sejarah Dirgantara di Yogyakarta

Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, meski regulasi nasional telah jelas. Konflik semacam ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup ribuan nelayan tradisional di Bengkulu. Para pengamat menilai, tanpa pengawasan yang lebih intensif dan pendekatan persuasif berbasis komunitas, praktik ilegal seperti ini berpotensi terus berulang, mengancam keseimbangan ekosistem dan harmoni sosial di kawasan pesisir Mukomuko Utara.

Pihak berwenang kini tengah memproses hukum terhadap para pelaku, sementara nelayan Pantai Indah berharap kejadian ini menjadi momentum untuk penguatan kesepakatan batas wilayah dan perlindungan hak tangkap yang lebih adil.

Pewarta: Sami S.

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pesawat Kepresidenan Soeharto Segera Menjadi “Pintu Masuk” Sejarah Dirgantara di Yogyakarta
Next: PT Taspen Permudah Otentikasi Pensiunan ASN: Cukup Selfie dengan Nomor Taspen, Tanpa Login atau Registrasi

Related Stories

ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS

ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS, Komisi X DPR RI Berikan Respons Positif

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah

Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Harapan Baru dari Sungai Sesayap

Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Polisi dan Kesehatan: Polda Jateng Luncurkan Program Peduli Berantas TB Paru, Libatkan Ribuan Bhabinkamtibmas sebagai Tracer
  • Polresta Padang Gelorakan Generasi Emas 2045 Melalui Pembinaan Intensif Pelajar
  • ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS, Komisi X DPR RI Berikan Respons Positif
  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.