RI News Portal. Mukomuko Utara, Bengkulu – 11 Februari 2026 – Kejadian dramatis terjadi di perairan Kabupaten Mukomuko Utara, Provinsi Bengkulu, ketika nelayan tradisional dari Kelurahan Pantai Indah, Kecamatan Koto Jaya, berhasil mengamankan tiga unit kapal yang menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (11/2/2026). Penangkapan ini menegaskan bahwa meski telah ada larangan tegas dari pemerintah pusat, praktik penangkapan ikan destruktif masih marak beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut keterangan saksi mata dari kalangan nelayan setempat—yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya—ketiga kapal tersebut diduga milik warga Kecamatan Pondok Suguh, tepatnya dari masyarakat Bantal. Para tekong beserta kru kapal langsung diamankan oleh personel Polsek Kecamatan Koto Jaya. Nelayan Pantai Indah, yang selama ini menjalankan kesepakatan batas wilayah penangkapan bersama perwakilan nelayan dari kedua belah pihak, mengaku kecewa berat karena kapal-kapal itu leluasa memukat di zona yang seharusnya dilindungi.
Emosi nelayan setempat memuncak hingga sempat muncul niat untuk membakar kapal-kapal yang diamankan tersebut. Namun, berkat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI yang hadir di lokasi, aksi tersebut akhirnya dibatalkan demi menjaga ketertiban dan menghindari eskalasi konflik horizontal yang lebih luas.

Penggunaan pukat harimau telah dilarang secara tegas di seluruh perairan Indonesia karena sifatnya yang sangat merusak. Alat tangkap berbentuk kantong besar yang ditarik oleh kapal ini tidak hanya menjaring ikan dewasa, melainkan juga ikan kecil, telur, dan biota juvenile lainnya, sehingga mengganggu siklus regenerasi populasi ikan. Lebih lanjut, jaring tersebut merusak habitat dasar laut, termasuk terumbu karang dan ekosistem bentik yang rapuh, serta memicu persaingan tidak sehat antar-kelompok nelayan.
Landasan hukum pelarangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang secara eksplisit melarang alat penangkapan ikan yang bersifat destruktif. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 (beserta pembaruannya), yang secara spesifik mengatur larangan penggunaan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berat, berupa penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp2 miliar.
Baca juga : Pesawat Kepresidenan Soeharto Segera Menjadi “Pintu Masuk” Sejarah Dirgantara di Yogyakarta
Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, meski regulasi nasional telah jelas. Konflik semacam ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup ribuan nelayan tradisional di Bengkulu. Para pengamat menilai, tanpa pengawasan yang lebih intensif dan pendekatan persuasif berbasis komunitas, praktik ilegal seperti ini berpotensi terus berulang, mengancam keseimbangan ekosistem dan harmoni sosial di kawasan pesisir Mukomuko Utara.
Pihak berwenang kini tengah memproses hukum terhadap para pelaku, sementara nelayan Pantai Indah berharap kejadian ini menjadi momentum untuk penguatan kesepakatan batas wilayah dan perlindungan hak tangkap yang lebih adil.
Pewarta: Sami S.

