RI News Portal. Kendal – Kasus dugaan penggelembungan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal memasuki fase kritis. Kepala dinas setempat, Ardhi Prasetiyo, S.STP., MM., hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai temuan data yang menjadi sorotan publik dan kalangan jurnalis.
Ketidakjelasan sikap pimpinan tersebut memicu pertanyaan mendalam terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Sejumlah kejanggalan mencuat, terutama pada pos belanja pemasangan iklan di media tertentu, biaya perawatan server yang diduga tidak sesuai realitas, serta pelaporan jumlah peserta kegiatan yang tidak realistis.
Salah satu poin krusial adalah klaim kuota hingga 500 jurnalis per kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban. Namun, verifikasi lapangan menunjukkan kehadiran aktual hanya berkisar 35 orang. Selisih signifikan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi data untuk membenarkan alokasi dana yang lebih besar dari kebutuhan sebenarnya.

Dugaan penyimpangan tersebut mencakup rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025, dengan pola yang dinilai tidak wajar dalam pengadaan dan pelaporan. Pihak Diskominfo Kendal diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Kendal. Meski demikian, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah tindak lanjut yang telah diambil.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya upaya Kepala Diskominfo untuk meminta perlindungan dari Bupati Kendal terkait persoalan ini. Selain itu, terdapat penilaian bahwa pimpinan dinas cenderung melimpahkan tanggung jawab klarifikasi kepada sesama jurnalis, padahal kewajiban memberikan penjelasan merupakan tanggung jawab langsung organisasi perangkat daerah demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Dari perspektif hukum, praktik penggelembungan anggaran dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ketentuan yang relevan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal potensial meliputi:
- Pasal 2 Ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,
- Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang,
- Pasal 12 huruf i yang mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Sanksi yang dapat diterapkan mencakup pidana penjara, denda, pengembalian kerugian negara, serta sanksi administratif. Pengelolaan keuangan daerah sendiri diatur ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 untuk mencegah penyimpangan semacam ini.
Masyarakat Kabupaten Kendal kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang, termasuk hasil pemeriksaan resmi dan komitmen penuh terhadap prinsip good governance. Keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik atas pengelolaan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat.
Pewarta : Miftahkul Ma’na

