Skip to content
24/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Masyarakat Sipil Dorong Kejaksaan Agung Terapkan Yurisdiksi Universal untuk Usut Dugaan Genosida Israel di Palestina

Masyarakat Sipil Dorong Kejaksaan Agung Terapkan Yurisdiksi Universal untuk Usut Dugaan Genosida Israel di Palestina

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Masyarakat Sipil Dorong Kejaksaan Agung Terapkan Yurisdiksi Universal untuk Usut Dugaan Genosida Israel di Palestina
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Sejumlah tokoh masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menerapkan prinsip yurisdiksi universal guna menangani dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.

Aksi penyampaian laporan ini berlangsung di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis. Hadir di antaranya akademisi hukum tata negara Feri Amsari, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, musisi Eka Annash dari grup The Brandals, serta tokoh publik Wanda Hamidah.

Fatia Maulidiyanti, yang mewakili para pelapor, menegaskan bahwa dorongan ini didasari kondisi kemanusiaan di Palestina yang terus memburuk akibat serangan berulang oleh pasukan Israel. Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah serangan sistematis terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara.

Rumah sakit yang dibangun melalui kerja sama Indonesia dan Palestina itu telah mengalami puluhan kali serangan, termasuk pengeboman melalui drone serta pengepungan bersenjata yang mengakibatkan lumpuhnya layanan medis dan korban jiwa di kalangan warga sipil serta tenaga kesehatan.

Menurut Fatia, dasar hukum penerapan yurisdiksi universal ini telah terbuka lebar sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal 598 dan 599 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 5 dan Pasal 6, memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengadili kejahatan internasional berat seperti genosida, tanpa terikat batas teritorial.

“Kejaksaan Agung memiliki peran sentral dalam mengimplementasikan yurisdiksi universal ini. Aturan baru tersebut memungkinkan penanganan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, meskipun pelaku atau peristiwa terjadi di luar wilayah Indonesia,” ujar Fatia.

Ia menambahkan, langkah ini dapat menjadi preseden penting bagi Indonesia dalam memperjuangkan perdamaian global, menegakkan prinsip hak asasi manusia, serta memastikan akuntabilitas negara atas pelanggaran hukum internasional. “Indonesia bisa menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dengan mengambil inisiatif hukum ini,” katanya.

Baca juga : Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan. Namun, ia menekankan bahwa penanganan lebih lanjut memerlukan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ini harus selaras dengan kebijakan pemerintah secara keseluruhan, terutama dengan pemberlakuan KUHP baru. Kami akan pelajari terlebih dahulu dan bahas langkah ke depannya,” tutur Anang.

Desakan masyarakat sipil ini mencerminkan upaya semakin kuat dari elemen non-negara di Indonesia untuk mendorong penegakan hukum internasional atas konflik di Palestina, seiring dengan komitmen konstitusional bangsa terhadap perdamaian dunia dan penghormatan hak asasi manusia.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
Next: Dari Abu Dhabi ke Timor Leste: Ramos Horta Undang Megawati Terima Penghargaan Negara Tertinggi Grand Collar Ordem de Timor Leste

Related Stories

Viral Pernyataan Prabowo di Wawancara Najwa Shihab
2 min read

Viral Pernyataan Prabowo di Wawancara Najwa Shihab: Aksi Makar Pembakaran Fasilitas Negara Tanpa Kecaman LSM, Terbukti Lewat Verifikasi Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Surplus Pangan Nasional Ciptakan Kemenangan Bersama bagi Petani
3 min read

Lebaran 1447 H: Surplus Pangan Nasional Ciptakan Kemenangan Bersama bagi Petani, Pedagang, dan Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Hilirisasi Tetap Syarat Mutlak Investasi AS di Sektor Mineral Kritis
2 min read

Prabowo: Hilirisasi Tetap Syarat Mutlak Investasi AS di Sektor Mineral Kritis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Korsleting Listrik di Mesin Pompa Air Hanguskan Rumah Pembibitan Tanaman di Wonogiri, Tidak Ada Korban Jiwa
  • Pelaporan Tertunda, Koordinasi Terancam Sorotan: Dinkes Papua Pegunungan Dorong Dinkes Kabupaten Perkuat Data Program CKG-MBG
  • KPK Klarifikasi Spekulasi Hilangnya Yaqut: Pemeriksaan Medis Intensif Jelang Kembalinya ke Rutan Korupsi Kuota Haji
  • Heroik di Tengah Kobaran Api: Petugas Polisi Salatiga Padamkan Kendaraan Terbakar di Tol KM 459B, Arus Lalu Lintas Selamat dari Kepanikan Massal
  • Feradi WPI Semarang Sambut Hari Spesial Ketua Umumnya yang ke-44
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.