RI News Portal. Jakarta – Sebuah peristiwa tragis yang mengguncang masyarakat Jawa Tengah kembali menyoroti kerentanan anak terhadap kekerasan ekstrem. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dengan tegas mengecam pembunuhan yang disertai kekerasan seksual terhadap seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Cilacap. Pelaku, seorang pemuda berusia 23 tahun yang merupakan tetangga korban, diduga terjerumus dalam tindakan keji tersebut akibat kecanduan pornografi yang memicu perilaku menyimpang.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus ini dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban,” ujar Menteri Arifah Fauzi dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan kekerasan seksual ekstrem yang secara nyata melanggar hak hidup anak serta nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kronologi kejadian bermula pada 29 Januari 2026, ketika korban yang masih balita mendatangi rumah tersangka dengan niat polos mengajak adik pelaku untuk bermain bersama. Namun, karena adik tersangka sedang berada di luar bersama orang tuanya, korban justru dipaksa masuk ke dalam rumah. Di situlah tragedi mengerikan terjadi. Keesokan harinya, 30 Januari 2026, jenazah korban ditemukan oleh ayah tersangka dalam kondisi dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung, menambah lapisan kengerian pada kasus ini.

Respons aparat penegak hukum mendapat apresiasi khusus dari Menteri PPPA. “Kami mengapresiasi respons cepat Polresta Kota Cilacap yang langsung menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai anak hilang dan berhasil menetapkan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Arifah Fauzi. Langkah sigap ini dinilai sebagai contoh penting dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Sejak 3 Februari 2026, Kementerian PPPA telah berkoordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah. Pendampingan terus dilakukan untuk memastikan keluarga korban mendapat dukungan psikososial, sementara proses hukum berjalan secara transparan dan adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga : Pra TMMD Kodim Wonogiri Dimulai: Langkah Awal Optimalkan Pembangunan Desa Kembang
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman terhadap keselamatan anak tidak hanya datang dari orang asing, tetapi juga dari lingkungan terdekat. Menteri Arifah menekankan perlunya penguatan edukasi masyarakat, pengawasan ketat terhadap akses konten pornografi, serta peningkatan sistem perlindungan anak di tingkat lokal agar tragedi serupa tidak terulang.
Kejahatan terhadap anak seperti ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan kegagalan kolektif dalam menjaga generasi penerus. Penegakan hukum yang tegas dan pendekatan preventif yang komprehensif menjadi keharusan mendesak untuk melindungi setiap anak dari bayang-bayang kekerasan.
Pewarta : Yogi Hilmawan

