RI News Portal. Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyerukan aparat penegak hukum untuk segera memberantas praktik manipulasi harga saham yang kian marak di pasar modal Tanah Air. Ia menegaskan bahwa fenomena yang populer disebut “goreng saham” bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan kerah putih yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh ekosistem keuangan nasional.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026, Mufti menjelaskan bahwa manipulasi tersebut sengaja menciptakan ilusi pergerakan harga dan volume perdagangan yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan. Akibatnya, investor—khususnya kalangan ritel—terpancing untuk mengambil keputusan investasi yang keliru, sering kali berujung kerugian besar.
“Manipulasi pasar menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan. Praktik ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tetapi juga berpotensi menghancurkan kepercayaan publik serta merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian,” ujar Mufti.

Lonjakan aktivitas di pasar modal belakangan ini justru memperbesar risiko tersebut. Data dari Bursa Efek Indonesia menunjukkan jumlah perusahaan tercatat melonjak pesat hingga mencapai 956 emiten pada akhir 2025, naik signifikan dibandingkan posisi awal 2023. Pertumbuhan ini disertai peningkatan dramatis jumlah investor domestik, yang pada Januari 2026 telah menyentuh lebih dari 21 juta identitas tunggal investasi. Di antara angka tersebut, sekitar sembilan juta merupakan investor saham ritel—kelompok yang paling rentan terhadap spekulasi dan informasi menyesatkan.
BPKN menilai, tanpa intervensi tegas, praktik semacam ini dapat menjadikan bursa sebagai ladang subur bagi kejahatan korporasi yang merugikan modal rakyat kecil. Mufti mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta Bareskrim Polri untuk segera melakukan penelusuran mendalam terhadap indikasi pelanggaran. Penegakan hukum harus menyasar para pelaku utama, termasuk oknum manajer investasi dan pialang yang terlibat dalam transaksi semu atau manipulatif.
Lebih lanjut, BPKN merekomendasikan beberapa langkah struktural guna memperkuat perlindungan investor. Pertama, percepatan program literasi keuangan secara masif agar masyarakat mampu membedakan antara investasi berbasis analisis fundamental dengan spekulasi harga jangka pendek. Kedua, penguatan transparansi struktur kepemilikan emiten baru sebelum melakukan penawaran umum perdana, sehingga standar pencatatan efek lebih ketat dan mencegah bursa dimanfaatkan sebagai sarana penipuan korporasi.
Di sisi lain, OJK telah menyatakan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas influencer keuangan di media sosial, yang kerap menjadi saluran penyebaran informasi tidak akurat atau promosi terselubung. Langkah reformasi struktural juga sedang digodok pemerintah untuk meningkatkan kualitas perdagangan dan menjaga integritas pasar modal nasional di tengah pertumbuhan yang pesat.
Mufti menekankan bahwa perlindungan konsumen di sektor keuangan bukan lagi isu sekunder, melainkan elemen krusial bagi stabilitas ekonomi jangka panjang. “Investor ritel adalah tulang punggung pertumbuhan pasar modal kita. Jika kepercayaan mereka rusak akibat praktik tidak sehat, dampaknya akan terasa luas bagi perekonomian nasional,” tutupnya.
Pewarta : Albertus Parikewsit

