RI News Portal. Wonogiri – Penegakan hukum di wilayah Kabupaten Wonogiri kembali menunjukkan respons cepat terhadap kasus penggelapan aset pribadi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial W alias G atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax keluaran 2025 warna putih milik korban berinisial R.H.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Wonogiri. Saat itu, pelaku yang sempat memegang kendali atas kendaraan tersebut—dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci—memilih untuk menggadaikannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik sah. Nilai gadai yang diterima pelaku mencapai Rp5 juta, sebuah jumlah yang menunjukkan motif ekonomi di balik perbuatan tersebut.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Wonogiri Kota sebelum dilimpahkan ke Unit I Satreskrim Polres Wonogiri. Bersama Tim Resmob, penyidik melakukan penelusuran mendalam terhadap jejak kendaraan dan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu, 1 Februari 2026, ketika W alias G diamankan di kediamannya di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax beserta dokumen kelengkapannya berhasil diamankan kembali.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Selasa (3/2/2026), menegaskan bahwa penyidikan kini memasuki tahap lanjutan. “Setelah pengamanan pelaku, kami telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M.
Secara yuridis, perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda maksimal kategori IV senilai Rp200 juta. Pasal ini mencerminkan pendekatan hukum pidana nasional yang lebih seimbang antara perlindungan kepemilikan pribadi dan proporsionalitas sanksi.
Kasus semacam ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan juga menggarisbawahi kerentanan masyarakat dalam praktik peminjaman atau penitipan aset berharga. AKP Anom menekankan komitmen Polres Wonogiri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan rasa aman warga. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan waspada dalam mempercayakan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain. Segera laporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan,” pungkasnya.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan motif lebih lanjut dan keterlibatan pihak lain, termasuk proses pengembalian hak kepemilikan penuh kepada korban.
Pewarta: Nandang Bramantyo

