RI News Portal. Payakumbuh – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Payakumbuh kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial B (33 tahun), yang diduga sebagai pemasok utama atau bandar sabu-sabu, pada Kamis pagi, 29 Januari 2026.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Koto Kaciak, Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara. Saat tim petugas mendatangi lokasi rumah tersangka berdasarkan pengembangan intelijen, yang bersangkutan langsung menyadari kehadiran aparat. Tersangka kemudian melakukan upaya pelarian dengan memanjat dan berlari di atas atap rumah-rumah warga di kawasan permukiman padat.
Aksi tersebut memicu kejar-kejaran intensif yang sempat mengejutkan masyarakat sekitar. Namun, berkat koordinasi cepat dan pengepungan teritorial oleh personel Buser, ruang gerak tersangka semakin menyempit. Akhirnya, setelah kehabisan opsi bersembunyi, B berhasil diamankan di areal persawahan milik warga setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan Target Operasi (TO) berkelanjutan. Tersangka B dikaitkan sebagai sumber utama pasokan bagi dua tersangka sebelumnya, yakni EP dan WD, yang telah lebih dulu diamankan dalam kasus terpisah.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu yang sebelumnya disita dari EP dan WD memang berasal darinya. Ini menegaskan posisinya sebagai mata rantai kunci dalam jaringan distribusi narkotika di wilayah hukum Payakumbuh,” ujar AKP Hendra pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam penggeledahan pasca-penangkapan, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram serta uang tunai Rp350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka B telah ditahan di Mapolres Payakumbuh. Penyidik menyatakan akan terus mendalami jejaring yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasok, guna memutus alur distribusi secara menyeluruh.
Secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Penangkapan ini mencerminkan strategi proaktif Polres Payakumbuh dalam memetakan dan membongkar jaringan narkotika melalui pendekatan intelijen berbasis pengembangan kasus sebelumnya. Upaya semacam ini diharapkan dapat semakin menekan peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat, khususnya di kawasan urban dan semi-urban seperti Payakumbuh.
Pewarta: Mayang Sari

