RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan saksi dalam dugaan praktik suap yang melibatkan oknum aparatur pajak dan pihak swasta di sektor pertambangan. Pada Senin (2/2/2026), enam individu diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari penyidikan kasus manipulasi nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut menyasar BD, Penilai Pajak Ahli Muda di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, serta lima pegawai PT Wanatiara Persada: VC dan SFZ sebagai staf akuntan, ANS selaku manajer akuntan, FRM sebagai penerjemah, serta YUR yang menjabat manajer keuangan.
“Pemeriksaan ini bertujuan mendalami alur transaksi dan peran masing-masing pihak dalam dugaan pengaturan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara selama rentang 2021–2026,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026. Delapan orang diamankan dalam operasi tersebut, yang langsung terkait dugaan rekayasa pajak di sektor pertambangan. Dua hari kemudian, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka: Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Modus yang diduga dilakukan adalah pemberian suap sebesar Rp4 miliar untuk menekan tagihan kekurangan PBB PT Wanatiara Persada tahun 2023. Awalnya, nilai kewajiban pajak tersebut mencapai sekitar Rp75 miliar, namun melalui rekayasa diubah drastis menjadi Rp15,7 miliar—mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai asli.
Pemeriksaan terhadap penilai pajak dan jajaran akuntansi perusahaan swasta ini diyakini menjadi langkah krusial untuk melengkapi konstruksi perkara. Keterangan mereka diharapkan mengungkap detail mekanisme pengurangan nilai pajak, termasuk peran kontrak fiktif yang diduga digunakan untuk mencairkan dana fee pada akhir 2025.
Kasus ini kembali menegaskan kerentanan sistem perpajakan terhadap intervensi tidak sah, terutama di sektor ekstraktif seperti pertambangan yang kerap melibatkan nilai aset besar. KPK menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas, termasuk potensi keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditahan sejak pertengahan Januari 2026.
Penyidikan masih berlangsung, dan KPK terus mengumpulkan bukti untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang adil dan transparan.
Pewarta : Diki Eri

