Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Mafia Solar TSM di Semarang: SPBU Kaligawe Jadi Sarang Mafia Solar? Puluhan Truk Antre Isi Berulang, Ada Indikasi Pembiaran

Mafia Solar TSM di Semarang: SPBU Kaligawe Jadi Sarang Mafia Solar? Puluhan Truk Antre Isi Berulang, Ada Indikasi Pembiaran

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Oknum TNI Diduga Kuasai Penimbunan Solar Subsidi di SPBU Kaligawe
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang – Berdasarkan penelusuran dan pemantauan langsung oleh awak media pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 19.45 WIB, puluhan kendaraan truk terpantau mengisi solar subsidi. Salah satu truk dengan nomor polisi KH 8174 MD (kabin merah, bak hijau) diduga melakukan pengisian berulang dengan pola tertentu. Beberapa sopir truk yang diwawancarai mengaku bahwa kendaraan mereka milik seorang bernama Adam, dan tugas mereka hanya mengisi BBM sesuai arahan lalu mengantarkannya ke lokasi tertentu. Mereka mengklaim tidak mengetahui detail tujuan akhir atau mekanisme pengelolaan solar tersebut.

Pengamatan lapangan menunjukkan pola mencurigakan: truk yang selesai mengisi keluar dari SPBU, kemudian mengisi lagi di SPBU lain secara ritel, atau berhenti sebentar di dekat lokasi sebelum kembali masuk untuk pengisian ulang. Pola ini mirip dengan modus penimbunan BBM subsidi yang sering terjadi secara sistematis, di mana solar bersubsidi dialihkan untuk keperluan non-sasaran seperti industri atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Temuan ini juga memunculkan dugaan pembiaran oleh pengelola SPBU, mengingat SPBU tersebut disebut telah beberapa kali mendapat teguran atau sanksi dari Pertamina terkait pelanggaran distribusi BBM bersubsidi sebelumnya.

Praktik penyalahgunaan seperti ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Ancaman pidana ini bersifat kumulatif, artinya pelaku dapat dihukum penjara sekaligus denda. Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan KUHP. Pasal ini mencakup kegiatan pengangkutan, penyimpanan, niaga, atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi seperti solar, yang dimaksudkan untuk masyarakat berhak (misalnya transportasi umum, nelayan, atau usaha kecil). Praktik TSM seperti dugaan di SPBU tersebut dapat melibatkan unsur turut serta atau penyertaan (Pasal 55 KUHP), sehingga tidak hanya pelaku langsung, tapi juga pihak yang menyuruh, merencanakan, atau membiarkan dapat dijerat.

Baca juga : Kritik Tajam Anggota DPR: Pembebasan Lahan Jalan Nasional Solok Terancam Hambat Proyek Strategis Nasional

Secara sosial, penyalahgunaan ini merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok rentan yang bergantung pada solar subsidi untuk transportasi, perikanan, atau usaha kecil-menengah. Penimbunan menyebabkan kelangkaan pasokan di SPBU, antrean panjang, dan kenaikan harga tidak resmi di pasar gelap. Hal ini membebani daya beli masyarakat, terutama di daerah seperti Semarang yang memiliki banyak aktivitas logistik dan industri kecil. Praktik mafia solar juga menimbulkan ketidakadilan distribusi energi, di mana subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil malah dinikmati pihak tidak berhak, memperlebar kesenjangan sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Praktik ini membebani keuangan negara melalui pembengkakan subsidi yang tidak tepat sasaran. Negara mengalami kerugian miliaran rupiah karena volume subsidi yang seharusnya untuk masyarakat dialihkan ke pihak swasta atau industri, sehingga anggaran negara untuk sektor lain (pendidikan, kesehatan, infrastruktur) tertekan. Secara lebih luas, hal ini mengganggu stabilitas ekonomi nasional, memicu inflasi biaya transportasi, dan menghambat upaya transisi energi berkelanjutan karena ketergantungan pada subsidi yang bocor.

Menindaklanjuti temuan ini, sejumlah awak media dan lembaga berencana menyusun laporan resmi lengkap beserta dokumentasi untuk diserahkan kepada Pertamina, aparat penegak hukum (Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, Mabes Polri), serta Mabes TNI. Mereka mendesak penindakan tegas terhadap dugaan mafia solar agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Hingga berita ini disusun, diharapkan Pertamina segera melakukan audit ulang terhadap SPBU bersangkutan, aparat hukum turun langsung ke lapangan, serta pemerintah daerah memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi di wilayah Kota Semarang.

Pewarta: MM (Red)

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kritik Tajam Anggota DPR: Pembebasan Lahan Jalan Nasional Solok Terancam Hambat Proyek Strategis Nasional
Next: Total 291 Jiwa Terselamatkan: Kemlu Sukses Evakuasi Gelombang Terbaru 91 WNI dari Myanmar

Related Stories

Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 41 menit ago 0
Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 59 menit ago 0
Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by