RI News Portal. Semarang – Berdasarkan penelusuran dan pemantauan langsung oleh awak media pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 19.45 WIB, puluhan kendaraan truk terpantau mengisi solar subsidi. Salah satu truk dengan nomor polisi KH 8174 MD (kabin merah, bak hijau) diduga melakukan pengisian berulang dengan pola tertentu. Beberapa sopir truk yang diwawancarai mengaku bahwa kendaraan mereka milik seorang bernama Adam, dan tugas mereka hanya mengisi BBM sesuai arahan lalu mengantarkannya ke lokasi tertentu. Mereka mengklaim tidak mengetahui detail tujuan akhir atau mekanisme pengelolaan solar tersebut.
Pengamatan lapangan menunjukkan pola mencurigakan: truk yang selesai mengisi keluar dari SPBU, kemudian mengisi lagi di SPBU lain secara ritel, atau berhenti sebentar di dekat lokasi sebelum kembali masuk untuk pengisian ulang. Pola ini mirip dengan modus penimbunan BBM subsidi yang sering terjadi secara sistematis, di mana solar bersubsidi dialihkan untuk keperluan non-sasaran seperti industri atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Temuan ini juga memunculkan dugaan pembiaran oleh pengelola SPBU, mengingat SPBU tersebut disebut telah beberapa kali mendapat teguran atau sanksi dari Pertamina terkait pelanggaran distribusi BBM bersubsidi sebelumnya.

Praktik penyalahgunaan seperti ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Ancaman pidana ini bersifat kumulatif, artinya pelaku dapat dihukum penjara sekaligus denda. Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan KUHP. Pasal ini mencakup kegiatan pengangkutan, penyimpanan, niaga, atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi seperti solar, yang dimaksudkan untuk masyarakat berhak (misalnya transportasi umum, nelayan, atau usaha kecil). Praktik TSM seperti dugaan di SPBU tersebut dapat melibatkan unsur turut serta atau penyertaan (Pasal 55 KUHP), sehingga tidak hanya pelaku langsung, tapi juga pihak yang menyuruh, merencanakan, atau membiarkan dapat dijerat.
Baca juga : Kritik Tajam Anggota DPR: Pembebasan Lahan Jalan Nasional Solok Terancam Hambat Proyek Strategis Nasional
Secara sosial, penyalahgunaan ini merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok rentan yang bergantung pada solar subsidi untuk transportasi, perikanan, atau usaha kecil-menengah. Penimbunan menyebabkan kelangkaan pasokan di SPBU, antrean panjang, dan kenaikan harga tidak resmi di pasar gelap. Hal ini membebani daya beli masyarakat, terutama di daerah seperti Semarang yang memiliki banyak aktivitas logistik dan industri kecil. Praktik mafia solar juga menimbulkan ketidakadilan distribusi energi, di mana subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil malah dinikmati pihak tidak berhak, memperlebar kesenjangan sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Praktik ini membebani keuangan negara melalui pembengkakan subsidi yang tidak tepat sasaran. Negara mengalami kerugian miliaran rupiah karena volume subsidi yang seharusnya untuk masyarakat dialihkan ke pihak swasta atau industri, sehingga anggaran negara untuk sektor lain (pendidikan, kesehatan, infrastruktur) tertekan. Secara lebih luas, hal ini mengganggu stabilitas ekonomi nasional, memicu inflasi biaya transportasi, dan menghambat upaya transisi energi berkelanjutan karena ketergantungan pada subsidi yang bocor.
Menindaklanjuti temuan ini, sejumlah awak media dan lembaga berencana menyusun laporan resmi lengkap beserta dokumentasi untuk diserahkan kepada Pertamina, aparat penegak hukum (Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, Mabes Polri), serta Mabes TNI. Mereka mendesak penindakan tegas terhadap dugaan mafia solar agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini disusun, diharapkan Pertamina segera melakukan audit ulang terhadap SPBU bersangkutan, aparat hukum turun langsung ke lapangan, serta pemerintah daerah memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi di wilayah Kota Semarang.
Pewarta: MM (Red)

