RI News Portal. Manado – Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan komposisi majelis hakim untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang menyeret mantan rektor Prof Ellen Joan Kumaat, atau kerap disebut Prof EK alias Elen, beserta tiga terdakwa lainnya.
Ketua majelis hakim yang ditunjuk adalah Ronald Massang, didampingi dua hakim anggota yaitu Aminudin Dunggio dan Muhamad Ibnu Mazjiah. Penunjukan ini merupakan bagian dari penetapan resmi Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus korupsi dengan nomor register 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd.
Ronald Massang, yang juga menjabat sebagai humas PN Manado, menyatakan bahwa sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 09.00 WITA. Agenda utama pada persidangan pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Sidang pemeriksaan perkara ini akan dimulai pekan depan dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU. Kami telah menyiapkan ruang sidang sesuai prosedur,” ujar Massang saat ditemui di Manado, Rabu (28/1/2026).
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Ellen Kumaat selaku mantan rektor Unsrat periode yang relevan dengan proyek, serta tiga individu lain berinisial JRT alias Johny, S, dan HP. Berkas perkara mereka dipisahkan (split) oleh penyidik, sehingga pemeriksaan dan persidangan dilakukan secara terpisah meskipun agenda sidang perdana tetap digelar bersama untuk tahap awal.
Dugaan penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik di Unsrat, yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) serta alokasi APBN. Proyek tersebut diduga mengalami mark-up, pengurangan volume pekerjaan, atau bentuk penyimpangan lain yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.227.342.804,60.
JPU menjerat para terdakwa dengan ketentuan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi pendidikan tinggi negeri yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan dana publik, termasuk fasilitas infrastruktur yang didanai dari sumber internasional dan nasional.
Persidangan mendatang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara terbuka, termasuk peran masing-masing terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran, pelaksana teknis, atau pihak terkait lainnya. Proses hukum ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis di sektor pendidikan tinggi guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.
Pewarta: Steven Tumuyu

