RI News Portal. Jakarta – Kebijakan penertiban tambang timah ilegal yang digencarkan pemerintah Indonesia ternyata berbuah kejutan positif di pasar komoditas global. Lonjakan harga timah yang fantastis, dari sekitar USD 33.000 menjadi kisaran USD 50.000 per ton, secara langsung dikaitkan dengan operasi penertiban ini. Analisis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, langkah tegas itu memutus rantai pasokan dari aktivitas ilegal, yang selama ini menyelundupkan hasil tambang ke pasar internasional, sehingga mendorong harga wajar ke level baru.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa kenaikan harga tersebut adalah bukti nyata efektivitas penertiban. “Nyatanya, kalau misalnya kita tertibkan benar, nyatanya (harganya) juga terkerek (naik),” ujarnya di Jakarta, Selasa lalu. Menurut Tri, ini adalah efek domino yang diharapkan: mengurangi penyelundupan berarti pasokan legal yang tercatat berkurang sementara permintaan tetap tinggi, mendongkrak harga.

Lebih jauh, Tri Winarno menyoroti posisi tawar Indonesia yang ternyata signifikan dalam membentuk sentimen pasar global, meski secara volume produksi resmi tidak selalu dominan. “Contohnya soal tembaga, kita cuma 4 persen. Tetapi begitu longsornya Freeport, harganya naik juga 4 persen ternyata berpengaruh juga,” katanya, menggambarkan sensitivitas pasar terhadap gangguan pasokan dari Indonesia.
Operasi penertiban ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM. Dirjen Gakkum, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa fokusnya tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara secara keseluruhan. “Upaya ini juga akan memperkuat ekosistem usaha BUMN tambang seperti PT Timah,” jelas Rilke. Praktik tambang ilegal selama ini dinilai tidak hanya merugikan negara dan perusahaan legal, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.
Pemerintah menyiapkan sanksi tegas, termasuk pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Kebijakan ini telah menunjukkan dampak langsung pada data ekspor. Badan Pusat Statistik (BPS) Kepulauan Bangka Belitung mencatat, ekspor timah pada Oktober 2025 mengalami kontraksi tajam sebesar 48,44% dibanding bulan sebelumnya. Kontraksi ini justru dipandang sebagai indikator awal perbaikan tata kelola, di mana pasokan yang tidak terdokumentasi mulai berkurang.
Baca juga : Sriwijaya Capital Gelontorkan USD 20 Juta, Pacu Akselerasi Proyek Raksasa PLTS-Baterai SESNA di Sulawesi
Dampaknya terhadap harga global tampak nyata. Catatan London Metal Exchange (LME) menunjukkan, harga timah pada 27 Oktober 2025 berada di level USD 36.435 per ton. Hanya dalam tiga bulan, tepatnya pada 26 Januari 2026, harga meroket menjadi sekitar USD 55.005 per ton. Angka ini merepresentasikan kenaikan spektakuler sebesar 50,97% dalam periode yang relatif singkat.
Lonjakan harga ini menjadi studi kasus menarik bagaimana kebijakan domestik yang berfokus pada penegakan hukum dan tata kelola berkelanjutan dapat berefek langsung pada dinamika ekonomi global. Indonesia, melalui langkah ini, tidak hanya berusaha membersihkan sektor pertambangannya dari praktik ilegal, tetapi juga tanpa disadari sedang mengukuhkan posisinya sebagai price maker yang diperhitungkan di pasar komoditas dunia.
Pewarta : Yudha Purnama

