RI News Portal. Semarang – Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm bersama Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, yang diwakili Sukindar SPD., SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, mengungkapkan perkembangan positif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan kliennya, seorang karyawan dengan masa kerja lebih dari lima tahun di PT Java Agritech, kawasan industri Wijayakusuma, Kota Semarang.
Kasus ini bermula dari dugaan pemutusan kontrak kerja secara sepihak atau pemberhentian tanpa prosedur yang jelas, yang dialami karyawan bersangkutan. Karyawan tersebut telah bekerja sejak sebelum 15 Januari 2021 hingga masa kerja terakhirnya pada 21 Januari 2026, tanpa adanya surat pemberhentian resmi—hanya komunikasi lisan dari pihak perusahaan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian atas hak-hak normatif dan finansial yang seharusnya diterima pekerja sesuai ketentuan undang-undang.
Menurut penjelasan Sukindar, penyelesaian diprioritaskan melalui mekanisme bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Proses bipartit ini melibatkan perundingan langsung antara pekerja (melalui kuasa hukum) dan manajemen perusahaan secara musyawarah, tanpa langsung melangkah ke pengadilan hubungan industrial.

“Perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog terbuka. Kedua belah pihak duduk bersama membahas solusi yang adil, sehingga potensi konflik berkepanjangan dapat dihindari,” ujar Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI).
Dalam proses tersebut, manajemen PT Java Agritech menyatakan komitmen untuk menyampaikan secara rinci hak-hak karyawan yang bersangkutan kepada pimpinan terkait. Kuasa hukum menilai langkah ini sebagai cerminan kedewasaan hubungan industrial yang sehat, di mana dialog internal menjadi instrumen utama mencapai kesepakatan damai.
“Penyelesaian bipartit ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi pekerja atas hak-haknya, tetapi juga membantu perusahaan mempertahankan reputasi dan stabilitas operasional di mata publik serta mitra bisnis. Kami optimistis hasil kesepakatan internal ini akan diterima dengan baik oleh klien kami, sepanjang memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas,” tambah Sukindar.
Kasus ini dinilai sebagai contoh positif penerapan semangat musyawarah dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Di tengah maraknya perselisihan pemutusan hubungan kerja yang berujung litigasi, pendekatan bipartit terbukti lebih efisien, hemat biaya, dan menjaga harmoni sosial di lingkungan kerja. Hal ini sejalan dengan filosofi hukum ketenagakerjaan Indonesia yang mengedepankan pencegahan konflik melalui dialog, bukan konfrontasi.
Keberhasilan negosiasi ini diharapkan dapat menginspirasi perusahaan-perusahaan lain, khususnya di sektor agroindustri, untuk lebih proaktif menerapkan mekanisme bipartit ketika menghadapi isu serupa. Dengan demikian, hubungan industrial yang adil, berkelanjutan, dan berbasis saling menghormati dapat terus terwujud.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip netralitas dan keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Sriyanto

