RI News Portal. Sumbulussalam – Setelah sempat menjadi perbincangan hangat di DPRK Kota Subulussalam karena ketidakpastian nasibnya, ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mendekati babak baru yang dinanti-nantikan. Pemerintah kota menyatakan bahwa proses pelantikan akan segera digelar, kemungkinan besar pada pekan depan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Rano Saraan, SE, menyampaikan hal tersebut secara langsung kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026). Menurutnya, kepastian ini lahir dari musyawarah mendalam dengan Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid Bancin, serta mengacu pada petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sesuai arahan dan perintah Bapak Wali Kota, serta mempertimbangkan panduan teknis dari BKN, kami sedang mempercepat penyelesaian dokumen-dokumen terkait. Insya Allah, minggu depan pelantikan akan dilaksanakan langsung oleh Bapak Wali Kota,” ujar Rano Saraan di sela-sela kesibukannya memfinalisasi berkas.

Total calon PPPK paruh waktu yang akan dilantik mencapai 1.397 orang, mencakup berbagai bidang krusial: tenaga teknis, tenaga kesehatan, serta tenaga pendidik. Langkah ini diharapkan dapat mengisi kekosongan tenaga kerja di sektor-sektor strategis di wilayah paling selatan Provinsi Aceh tersebut.
Kabar gembira ini tentu disambut antusias oleh para calon pegawai yang telah menunggu lama. Rano Saraan pun menghimbau agar mereka segera mempersiapkan diri sesuai ketentuan dan protokol yang ditetapkan untuk acara pelantikan nanti. “Ini bentuk perhatian nyata Pemerintah Kota Subulussalam yang konsisten mengusulkan formasi PPPK paruh waktu guna memenuhi kebutuhan SDM di berbagai sektor. Patut disyukuri dan disertai ucapan terima kasih kepada pimpinan daerah,” tambahnya.
Baca juga : Pidato Prabowo di Davos 2026: Akademisi Apresiasi Visi Diplomasi yang Berimbang dan Pembangunan Inklusif
Secara regulasi, pelantikan PPPK paruh waktu merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pengangkatan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing, dengan kontrak jangka pendek selama satu tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja individu. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan motivasi lebih bagi para pegawai dalam menjalankan tugas, sekaligus memastikan fleksibilitas penyesuaian kebutuhan organisasi.
Sebelumnya, isu ketidakpastian pelantikan ini sempat memicu sorotan dari anggota DPRK, yang menekankan pentingnya kepastian bagi putra-putri daerah yang telah lolos seleksi. Kini, dengan adanya komitmen langsung dari eksekutif daerah, diharapkan dapat mengakhiri keresahan dan membuka peluang baru bagi peningkatan pelayanan publik di Kota Subulussalam.
Pewarta: Jaulim Saran

