RI News Portal. Tegal – Komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat semakin nyata di Kota Tegal. Pengurus Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Tegal periode 2025–2028 telah resmi dilantik pada Kamis, 22 Januari 2026, di Ruang Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal.
Acara pelantikan yang berlangsung khidmat ini menandai babak baru dalam upaya pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan. Dalam struktur kepengurusan terbaru, Dwi Hendra Saputra, S.H., M.H., dipercaya memimpin sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum untuk tiga tahun ke depan. Penunjukan ini diharapkan membawa angin segar dalam penanganan kasus-kasus yang memerlukan bantuan hukum pro bono.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, turut hadir dan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kepengurusan baru tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa Pusat Bantuan Hukum bukan sekadar elemen organisasi profesi advokat, melainkan instrumen krusial untuk mewujudkan hukum yang benar-benar dekat dan melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Hukum harus hadir sebagai pelindung bagi mereka yang lemah posisinya. Pusat bantuan hukum ini menjadi jembatan agar keadilan tidak lagi terasa jauh atau mahal,” ungkap Dedy Yon dengan tegas.
Ia juga menyampaikan harapan agar lembaga tersebut dapat meningkatkan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tegal. Salah satu fokus utama adalah penguatan program penyuluhan serta edukasi hukum secara masif kepada masyarakat. Menurutnya, kesadaran hukum yang tinggi menjadi fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang adil, harmonis, dan berlandaskan nilai kebersamaan.
Baca juga : Wali Kota Tegal Resmikan Gerai Bakmie Premium, Tekankan Dukungan Nyata bagi Kuliner Lokal dan Investasi UMKM
Pelantikan ini diyakini menjadi titik awal bagi Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Tegal untuk lebih intensif dalam memberikan pendampingan hukum, konsultasi gratis, serta advokasi bagi para pencari keadilan di wilayah Kota Tegal dan sekitarnya. Dengan kepemimpinan baru, diharapkan inisiatif-inisiatif inovatif dapat lahir untuk menjangkau lebih banyak pihak yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum berkualitas.
Langkah ini sejalan dengan semangat konstitusi yang menjamin hak atas bantuan hukum bagi setiap warga negara, khususnya mereka yang tidak mampu. Ke depan, sinergi antara advokat, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan semakin solid demi terciptanya tatanan hukum yang inklusif dan berkeadilan di Kota Bahari ini.
Pewarta: Ikhwanudin

