RI News Portal. Jakarta – Upaya mewujudkan cakupan kesehatan universal yang menyeluruh, BPJS Kesehatan semakin memperkuat kolaborasi antarlembaga negara. Langkah strategis ini terwujud melalui audiensi resmi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berlangsung di ibu kota pada Kamis ini. Inisiatif tersebut tidak hanya menekankan pada penguatan tata kelola program, tetapi juga menyoroti dimensi keadilan sosial dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang kini hampir mencakup seluruh populasi Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengungkapkan pencapaian signifikan program JKN. Hingga akhir tahun lalu, jumlah peserta telah menyentuh angka 282,7 juta jiwa, setara dengan lebih dari 98 persen total penduduk nasional. Angka ini mencerminkan keberhasilan ekspansi program yang dimulai sejak 2014, di mana BPJS Kesehatan telah menjalin kemitraan dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh negeri. Secara spesifik, institusi ini bekerja sama dengan 23.667 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk layanan dasar dan 3.177 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk penanganan kasus yang lebih kompleks.
Ghufron menekankan bahwa skala masif ini menuntut kerangka regulasi yang kokoh, termasuk akurasi data peserta dan dukungan hukum yang tegas. “Dengan jangkauan yang hampir universal, regulasi dan landasan hukum menjadi pondasi utama untuk memastikan layanan kesehatan berjalan tertib dan merata,” katanya. Kolaborasi dengan Mahkamah Agung, menurutnya, menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini, terutama dalam konteks kebijakan publik yang semakin kompleks di era pasca-pandemi.

Secara historis, kerja sama antara kedua lembaga ini telah berfokus pada pembaruan data bagi hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan peradilan. Upaya ini juga mencakup penyempurnaan mekanisme informasi terkait JKN, yang bertujuan untuk menjamin akses kesehatan bagi aparatur peradilan dan keluarganya. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan akurasi data kepesertaan, tetapi juga memperkuat integritas sistem secara keseluruhan. Lebih jauh, Ghufron menyoroti pergeseran paradigma menuju promotif dan preventif, di mana pencegahan penyakit menjadi prioritas untuk mengurangi beban biaya jangka panjang. Sinergi lintas lembaga, katanya, esensial untuk membangun ekosistem kesehatan yang berkelanjutan, di mana setiap institusi negara berkontribusi secara sistematis.
Dari sisi Mahkamah Agung, Ketua Sunarto menyampaikan apresiasi mendalam atas kontribusi BPJS Kesehatan. Ia menilai program JKN telah memberikan dampak konkret bagi aparatur peradilan, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kolaborasi ini akan terus kami perkuat, karena manfaatnya telah dirasakan langsung oleh hakim, ASN, dan keluarga mereka,” ujar Sunarto. Ia menambahkan bahwa kemitraan ini melampaui sekadar layanan kesehatan, melainkan mencakup penguatan di ranah hukum dan governance. Menurutnya, keberlanjutan JKN adalah tanggung jawab kolektif, yang memerlukan komitmen bersama untuk menjaga prinsip keadilan dan transparansi.
Baca juga : Penggerebekan Dana Pilkada Kotamobagu: Jejak Korupsi yang Mengancam Integritas Demokrasi Lokal
Audiensi ini muncul di saat yang tepat, ketika Indonesia menghadapi tantangan demografis seperti penuaan populasi dan peningkatan penyakit tidak menular. Dari perspektif akademis, kolaborasi semacam ini mengilustrasikan model governance hybrid, di mana institusi eksekutif dan yudikatif bersinergi untuk mendukung kebijakan sosial. Para ahli kebijakan kesehatan sering menekankan bahwa keberhasilan program seperti JKN bergantung pada integrasi hukum, yang dapat mencegah disputasi dan memastikan distribusi sumber daya yang adil. Harapannya, inisiatif ini akan menjadi blueprint bagi kolaborasi serupa dengan lembaga lain, ultimately memperkuat resiliensi sistem kesehatan nasional.
Melalui pendekatan ini, BPJS Kesehatan tidak hanya menjaga keberlanjutan finansial program, tetapi juga mempromosikan nilai keadilan sosial yang inklusif. Sunarto menutup dengan optimisme: “Kerja sama berkelanjutan ini akan memastikan JKN tetap berjalan dengan governance yang solid, kepastian hukum yang terjaga, serta manfaat riil bagi aparatur peradilan dan masyarakat secara luas.”
Pewarta : Yudha Purnama

