RI News Portal. Jakarta – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan PT Ayu Puspita Sejahtera terus menelan korban dengan nilai kerugian yang terus meroket. Hingga pertengahan Januari 2026, total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435, naik signifikan dari estimasi awal Rp11,5 miliar pada Desember 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan tim penyidik. “Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Peningkatan kerugian ini mencerminkan semakin banyaknya korban yang melapor setelah polisi membuka posko pengaduan khusus. Berdasarkan rekapitulasi hingga Senin, 12 Januari 2026, tercatat 24 laporan polisi resmi yang telah dibuat oleh para korban. Selain itu, posko pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan unit jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Modus yang diduga dilakukan melibatkan praktik “gali lubang tutup lubang”, di mana dana dari klien baru digunakan untuk memenuhi janji kepada klien sebelumnya, sementara layanan pernikahan yang dibayar mahal sering kali tidak terealisasi atau tidak sesuai kesepakatan. Banyak calon pengantin kecewa karena dekorasi, catering, hingga venue yang dijanjikan mewah ternyata gagal disediakan, meninggalkan mereka dengan kerugian finansial dan emosional menjelang hari pernikahan.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka, termasuk pemilik perusahaan berinisial AP, yang kini ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Tim penyidik juga terus melakukan penelusuran aset milik tersangka guna potensi pemulihan kerugian bagi korban.
Sebelumnya, pada 13 Desember 2025, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut estimasi kerugian awal mencapai Rp11.588.117.160 berdasarkan verifikasi laporan masuk. “Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah karena laporan pengaduan masih berjalan,” katanya saat itu.
Baca juga : Maraton Pemeriksaan KPK terhadap Bupati Pati di Polres Kudus Berlangsung Hampir Sehari Penuh
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan guna mempercepat verifikasi dan pendataan. Kasus ini menjadi peringatan bagi industri wedding organizer mengenai pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam transaksi jasa pernikahan yang bernilai miliaran rupiah.
Penyidikan masih berlangsung intensif, dan perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi ratusan korban yang impian pernikahannya terganggu akibat dugaan praktik curang ini.
Pewarta : Yogi Hilmawan

