RI News Portal. Phnom Penh, 19 Januari 2026 – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh mencatat peningkatan signifikan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang melapor secara langsung untuk meminta bantuan repatriasi setelah dilepas dari berbagai pusat operasi penipuan daring di Kamboja.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyatakan bahwa dalam dua hari terakhir saja, sebanyak 308 WNI datang secara walk-in ke perwakilan diplomatik tersebut. Mereka umumnya baru saja dikeluarkan atau berhasil meninggalkan lokasi kerja yang diduga terkait sindikat penipuan daring (online scam).
Menurut catatan resmi perwakilan RI, sepanjang Januari 2026 hingga saat ini telah tercatat 375 WNI dengan latar belakang serupa yang meminta pendampingan. Lonjakan paling mencolok terjadi pada 16–17 Januari dengan 243 orang, diikuti tambahan 65 orang pada 18 Januari. Angka tersebut terus bertambah seiring intensifikasi operasi pemberantasan kejahatan siber oleh pihak berwenang Kamboja.

Peningkatan ini diyakini berkaitan dengan kebijakan tegas Perdana Menteri Kamboja Hun Manet yang memerintahkan pembersihan menyeluruh terhadap jaringan penipuan daring. Tekanan tersebut membuat beberapa sindikat memilih untuk membubarkan operasi mereka secara mendadak dan melepaskan pekerja asing yang terlibat, termasuk ratusan WNI, tanpa prosedur formal.
Dubes Santo menjelaskan bahwa mayoritas WNI yang melapor berada dalam kondisi fisik aman dan sehat. Namun, mereka menghadapi beragam kendala administratif dan hukum. Sebagian memiliki paspor pribadi, sementara yang lain mengalami penyitaan dokumen oleh pihak sindikat. Ada pula yang berstatus overstay atau masih memiliki izin tinggal yang sah di Kamboja.
Beberapa WNI menyatakan keinginan untuk tetap mencari peluang kerja lain secara legal di Kamboja, sementara mayoritas memilih untuk segera kembali ke Indonesia. Perwakilan RI menegaskan akan menangani kasus-kasus ini mengikuti prosedur standar yang telah berhasil diterapkan pada ribuan WNI sebelumnya dalam situasi serupa.
Koordinasi diperkuat antara pihak Kamboja, termasuk otoritas imigrasi dan kepolisian setempat, serta instansi terkait di Indonesia untuk mempercepat proses administrasi dan kepulangan. Meski demikian, seluruh WNI diarahkan agar melakukan repatriasi secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
Dalam kesempatan ini, Duta Besar Santo kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terkesan terlalu menggiurkan. Janji gaji besar, persyaratan minim, serta fasilitas mewah sering kali menjadi modus perekrutan oleh sindikat kriminal transnasional.
“Jangan mudah percaya iklan lowongan kerja yang tidak jelas sumbernya. Selalu verifikasi melalui kanal resmi pemerintah dan KBRI setempat,” ujarnya.
Kasus ini mencerminkan dampak langsung dari upaya pemberantasan kejahatan siber di kawasan regional, sekaligus menjadi pengingat akan risiko migrasi berisiko tinggi yang masih menghantui banyak pencari kerja dari Indonesia. Pemerintah terus mendorong peningkatan kesadaran publik guna mencegah korban baru di masa mendatang.
Pewarta : Albertus Parikesit

