RI News Portal. Wonogiri, 16 Januari 2026 – Kepolisian Sektor Purwantoro, bekerja sama dengan Tim Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri, berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan fotografi bernilai tinggi hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan. Seorang tersangka berusia 47 tahun diamankan pada Kamis malam (15/1/2026), menyusul kehilangan barang senilai sekitar Rp87 juta di sebuah studio foto di wilayah Purwantoro.
Kejadian pencurian terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Studio Foto “KEO” yang terletak di Jaten, RT 01/RW 02, Desa Miricinde, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Laporan resmi masuk ke Polsek Purwantoro pada pukul 13.00 WIB hari yang sama, memicu respons cepat dari aparat penegak hukum.
Menurut penjelasan resmi dari pihak kepolisian, setelah laporan diterima, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif. Koordinasi yang solid antara Unit Reserse Kriminal Polsek Purwantoro dan Tim Resmob Polres Wonogiri membuahkan hasil: tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di area Pasar Purwantoro. Tersangka kemudian dibawa ke markas Polsek Purwantoro untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tersangka yang berinisial FSIK, warga Kabupaten Sragen, diduga memanfaatkan pengetahuan internal tentang lokasi kunci studio. Ia sebelumnya pernah bekerja sebagai pembantu bagi keluarga pemilik studio pada tahun 2025, yang memungkinkannya mengakses tempat tersebut tanpa paksaan fisik yang mencolok.
Barang-barang yang berhasil dicuri meliputi dua unit kamera mirrorless jenis Canon dan Sony A73, sejumlah lensa profesional dari berbagai merek, satu unit handycam Sony, serta satu kamera Olympus. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh polisi, menandai keberhasilan pemulihan aset yang signifikan bagi korban.
Kronologi awal kejadian terungkap ketika seorang karyawan studio tiba untuk membuka usaha dan menemukan pintu dalam tertutup namun tidak terkunci dengan benar. Pengecekan lebih lanjut mengungkap bahwa lemari penyimpanan peralatan fotografi telah dibuka, dan sejumlah barang mahal hilang.
Kasus ini menjadi contoh nyata efektivitas penegakan hukum tingkat lokal dalam menangani kejahatan properti yang sering kali memanfaatkan hubungan personal atau pengetahuan insider. Respons cepat aparat tidak hanya meminimalkan dampak kerugian ekonomi bagi pelaku usaha kecil-menengah seperti studio fotografi, tetapi juga memperkuat rasa aman di kalangan masyarakat pedesaan yang rentan terhadap tindak pidana oportunis.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan yang responsif dan profesional dalam menjaga keamanan wilayah. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memperketat pengamanan aset berharga dan segera melaporkan setiap indikasi aktivitas mencurigakan, demi terciptanya lingkungan yang kondusif dan bebas dari gangguan kamtibmas.
Pewarta: Nandang Bramantyo

