RI News Portal. Pontianak – Di tengah upaya berkelanjutan pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) telah menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Mempawah. Proses penyerahan ini berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, menyusul pernyataan lengkap dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui surat bernomor B-5189/0.1.5/F1.2/12/2025 dan B-51890/0.1.5/F12/12/2025, keduanya bertanggal 17 Desember 2025, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan telah memenuhi syarat formal (P21).
Kasus ini menyoroti dinamika penegakan hukum di bidang cukai, di mana sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kalbagbar, Beni Novri, perkara ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengangkutan hasil tembakau tanpa pita cukai menggunakan truk box. Setelah serangkaian pengintaian dan pembuntutan yang cermat, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut pada dini hari Rabu, 19 November 2025, di kawasan Simpang Anjongan, Kabupaten Mempawah.
Pemeriksaan mendalam terhadap muatan truk mengungkap 172 karton rokok ilegal, setara dengan sekitar 1.874.000 batang dari berbagai merek. Estimasi nilai barang mencapai lebih dari Rp2,8 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan cukai diperkirakan sekitar Rp1,8 miliar. Angka-angka ini tidak hanya mencerminkan skala operasi ilegal tersebut, tetapi juga menggarisbawahi dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk distorsi pasar dan kerugian bagi industri tembakau legal yang patuh pada regulasi.

Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Kamis, 15 Januari 2026, Beni Novri menekankan bahwa para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah mengalami beberapa perubahan—termasuk melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggaran ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memperkuat dimensi pidana dalam kasus ini. “Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap kestabilan fiskal negara,” ujar Beni, seraya menambahkan bahwa penyerahan ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen Bea Cukai Kalbagbar untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Secara akademis, kasus semacam ini dapat dianalisis melalui lensa ekonomi politik perpajakan, di mana peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus pendapatan negara tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat akibat kurangnya pengawasan kualitas. Studi-studi terkait menunjukkan bahwa pemberantasan BKC ilegal memerlukan pendekatan multifaset, meliputi penguatan intelijen, peningkatan kapasitas petugas lapangan, dan edukasi publik untuk mengurangi permintaan pasar gelap. Di Kalimantan Barat, wilayah yang sering menjadi jalur distribusi lintas provinsi, inisiatif seperti ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Baca juga : Bupati Kubu Raya Tekankan Integritas Desa dalam Memperingati Hari Desa Nasional 2026
Penyerahan tersangka ini bukan akhir dari proses, melainkan langkah awal menuju persidangan yang diharapkan memberikan efek jera. Dengan demikian, upaya Bea Cukai Kalbagbar tidak hanya melindungi anggaran negara tetapi juga mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, di mana integritas sistem cukai menjadi pondasi utama. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan, melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah kasus serupa di masa depan.
Pewarta : Lisa Susanti

