RI News Portal. Jakarta, 13 Januari 2026 – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan perlunya komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk segera membentuk budaya sekolah yang aman dan nyaman melalui kebijakan yang efektif serta pemahaman mendalam dari para pelaksananya. Langkah ini dinilai krusial dalam membentuk generasi penerus yang berkarakter kuat dan mampu bersaing di tingkat global.
Dalam pernyataannya pada Selasa (13/1), Lestari menekankan bahwa regulasi yang mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman merupakan strategi jangka panjang untuk menghasilkan sumber daya manusia berkualitas. “Regulasi semacam ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi bagi pembentukan karakter bangsa yang tangguh di masa depan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa peraturan ini mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan melibatkan partisipasi aktif semua pihak terkait, sehingga lingkungan belajar menjadi lebih kondusif bagi perkembangan peserta didik.

Urgensi kebijakan ini semakin terlihat dari tren peningkatan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat lonjakan signifikan: sepanjang 2025 terdapat 60 kasus kekerasan berdasarkan pengaduan dan pemberitaan media, naik tajam dibandingkan 36 kasus pada 2024 dan hanya 15 kasus pada 2023. Angka ini menunjukkan perlunya respons cepat dan terkoordinasi untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Lestari, yang akrab disapa Rerie dan juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, menilai bahwa kenaikan kasus tersebut harus dijawab dengan implementasi kebijakan yang tegas dan preventif. Ia menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah pusat hingga daerah terhadap Permendikdasmen 6/2026, disertai sosialisasi yang masif agar semua pihak memahami substansi dan tujuan regulasi tersebut.
Baca juga : KPK Lakukan Penggeledahan di Dua Direktorat DJP terkait Penyidikan Suap Pemeriksaan Pajak
“Tanpa pemahaman yang mendalam dan komitmen pelaksanaan yang konsisten, kebijakan sekadar menjadi dokumen tanpa dampak nyata,” tegas Rerie. Ia mengharapkan regulasi ini menjadi katalisator bagi transformasi lingkungan pendidikan yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga mendukung perkembangan psikologis dan sosial peserta didik.
Pada akhirnya, pembentukan budaya sekolah yang aman dan nyaman dipandang sebagai investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia nasional. Lingkungan pendidikan yang kondusif akan membentuk generasi yang tidak hanya kompeten secara akademis, tetapi juga memiliki integritas, empati, dan daya saing yang kuat di era global yang penuh tantangan.
Pewarta : Albertus Parikesit

