Skip to content
23/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • DKI Jakarta
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Minta Penindakan Tegas atas Dugaan Perbuatan Tidak Senonoh WNA di Blok M

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Minta Penindakan Tegas atas Dugaan Perbuatan Tidak Senonoh WNA di Blok M

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Minta Penindakan Tegas atas Dugaan Perbuatan Tidak Senonoh WNA di Blok M
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 11 Januari 2026 – Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan perbuatan cabul dengan mengumbar alat kelaminnya kepada dua wanita di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pernyataan ini muncul di tengah maraknya perbincangan publik mengenai keamanan ruang kota metropolitan, di mana insiden semacam ini menyoroti kerentanan perempuan terhadap pelecehan di tempat umum.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Minggu, Pramono menekankan urgensi tindakan hukum untuk mencegah kejadian serupa berulang. “Ya kalau itu dilakukan, tertangkap, dihukum seberat-beratnya,” ujarnya kepada para wartawan. Respons ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sosial, terutama di area komersial padat seperti Blok M yang sering menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan. Secara akademis, pernyataan Pramono dapat dilihat sebagai upaya mengintegrasikan pendekatan hukum pidana dengan pencegahan berbasis komunitas, di mana penegakan aturan tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga deterensif terhadap pelaku potensial.

Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang menjadi viral di kalangan masyarakat, menunjukkan konfrontasi antara WNA bersangkutan dengan warga setempat dan petugas keamanan. Dalam rekaman itu, seorang wanita yang menjadi korban dugaan pelecehan menyampaikan keluhannya secara langsung. “Orang kaya’ gitu bahaya Pak. Dia manggil-manggil tadi, terus tunjukan alat kelaminnya. Kurang ajar lo ya,” katanya sambil menunjuk ke arah pria tersebut. Adegan ini menggambarkan ketegangan yang meningkat, di mana korban berupaya mencari keadilan seketika di lokasi kejadian.

Saat diinterogasi oleh petugas keamanan Blok M, WNA tersebut berusaha membela diri dengan menjelaskan versinya, bahkan sambil mempraktikkan gerakan yang diduga menjadi sumber masalah. Ia menyebut salah satu wanita pelapor sebagai “She is crazy, stupid” (Dia gila, bodoh), yang diterjemahkan sebagai upaya merendahkan kredibilitas korban. Namun, ia juga berusaha meyakinkan petugas bahwa tindakannya tidak seperti yang digambarkan, meskipun rekaman menunjukkan perdebatan yang berlarut-larut tanpa resolusi jelas. Hingga saat ini, identitas kewarganegaraan pria tersebut belum terungkap, yang menambah kompleksitas penyelidikan karena melibatkan aspek diplomasi internasional.

Dari perspektif jurnalistik akademis, kasus ini menyoroti dinamika kekuasaan di ruang publik urban, di mana perempuan sering menjadi target pelecehan seksual yang bersifat eksplisit. Berdasarkan kerangka hukum Indonesia, perbuatan cabul di tempat umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda. Lebih lanjut, dalam konteks revisi KUHP yang sedang berlangsung, insiden semacam ini mendorong diskusi tentang penguatan sanksi terhadap pelaku asing untuk menjaga kedaulatan hukum nasional. Analisis ini juga menggarisbawahi perlunya pendidikan kesetaraan gender di kalangan wisatawan, agar kota seperti Jakarta tetap menjadi destinasi aman bagi semua pihak.

Baca juga : Implikasi Multikultural dalam Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Pihak berwenang di Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai status penyelidikan, tetapi desakan dari Gubernur Pramono diharapkan mempercepat proses. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian serupa melalui saluran resmi, guna memperkuat jaringan pengawasan komunal di tengah pertumbuhan kota yang pesat. Kasus ini tidak hanya menjadi catatan hitam bagi citra Jakarta sebagai ibu kota modern, tetapi juga peluang untuk mereformasi sistem keamanan publik yang lebih inklusif.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Implikasi Multikultural dalam Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Next: Menteri Koordinator Bidang Pangan Pantau Langsung Penurunan Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Kabupaten Semarang

Related Stories

Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Petasan di Manggarai

Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Petasan di Manggarai, Polisi Gandeng Tokoh Warga Perkuat Pengawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Jakarta Siaga Udara Buruk

Jakarta Siaga Udara Buruk: 31 Rumah Sakit dan 44 Puskesmas Disiapkan Hadapi Lonjakan Penyakit Pernapasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 hari ago 0
Wali Kota Jakarta Pusat Ajak Warga Galur Jadikan Kewaspadaan Bersama sebagai Benteng Pencegah Tawuran

Dari Silaturahmi Malam, Wali Kota Jakarta Pusat Ajak Warga Galur Jadikan Kewaspadaan Bersama sebagai Benteng Pencegah Tawuran

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by