Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penetapan Tersangka dalam Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak: Langkah Awal Pemberantasan Korupsi di Sektor Fiskal

Penetapan Tersangka dalam Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak: Langkah Awal Pemberantasan Korupsi di Sektor Fiskal

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 4 minutes read
Langkah Awal Pemberantasan Korupsi di Sektor Fiskal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini mencakup periode 2021 hingga 2026, di mana operasi tangkap tangan (OTT) menjadi titik awal penyelidikan mendalam terhadap praktik korupsi yang merusak integritas sistem perpajakan nasional.

Penetapan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada hari Minggu. Menurut Asep, proses ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh dari OTT yang dilakukan pada 9-10 Januari 2026. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya, seraya merinci identitas para tersangka: DWB sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di institusi yang sama, ASB sebagai anggota Tim Penilai, ABD sebagai konsultan pajak independen, serta EY sebagai staf di PT WP, sebuah perusahaan swasta yang terlibat dalam sektor pertambangan.

Dalam penjelasannya, Asep membagi para tersangka menjadi dua kelompok berdasarkan peran mereka dalam dugaan transaksi suap. DWB, AGS, dan ASB diduga bertindak sebagai penerima suap, dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tuduhan ini dikaitkan dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sisi lain, ABD dan EY diduga sebagai pemberi suap, dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama, juga dikaitkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengelompokan ini mencerminkan pola korupsi kolutif antara pejabat publik dan aktor swasta, yang sering kali merusak mekanisme pengawasan internal dalam administrasi pajak.

OTT yang menjadi pemicu kasus ini merupakan yang pertama di tahun 2026, dengan delapan orang ditangkap selama operasi tersebut. Investigasi awal mengindikasikan bahwa dugaan suap ini berkaitan dengan pengaturan pajak di sektor pertambangan, di mana perusahaan seperti PT WP diduga mencari kemudahan dalam proses pemeriksaan untuk mengurangi beban fiskal. Praktik semacam ini bukanlah hal baru dalam konteks Indonesia; korupsi di bidang perpajakan telah menjadi isu endemik yang menggerogoti pendapatan negara, dengan estimasi kerugian mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Dari perspektif akademis, kasus ini menyoroti kerentanan sistem pajak terhadap intervensi eksternal, di mana hubungan antara konsultan pajak dan pejabat internal sering kali menjadi celah untuk transaksi ilegal. Penelitian di bidang studi korupsi menunjukkan bahwa reformasi struktural, seperti peningkatan transparansi melalui digitalisasi proses pemeriksaan, dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah rekurensi.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah memutuskan untuk menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi. Asep menekankan bahwa proses ini akan dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah, meskipun bukti awal menunjukkan adanya alur dana yang mencurigakan antara pihak swasta dan pejabat pajak.

Baca juga : Waspada! BMKG Prediksi Badai Hujan Ekstrem Melanda Jawa hingga NTT: Siapkan Langkah Pencegahan Banjir dan Longsor

Kasus ini tidak hanya menjadi pukulan bagi kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga menggarisbawahi urgensi peningkatan akuntabilitas di sektor fiskal. Dalam konteks lebih luas, penanganan korupsi semacam ini dapat berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi negara, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Para ahli di bidang hukum pidana berpendapat bahwa penerapan undang-undang terbaru, seperti penyesuaian pidana pada 2026, memberikan kerangka yang lebih kuat untuk menjatuhkan sanksi yang proporsional, sehingga mendorong efek jera bagi pelaku potensial. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi bergantung pada kolaborasi lintas lembaga, termasuk penguatan audit independen dan edukasi etika bagi pegawai negeri.

Penyelidikan ini masih berlangsung, dengan KPK berjanji untuk memberikan pembaruan secara berkala guna menjaga transparansi. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan, sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi nasional.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Waspada! BMKG Prediksi Badai Hujan Ekstrem Melanda Jawa hingga NTT: Siapkan Langkah Pencegahan Banjir dan Longsor
Next: Prakiraan Cuaca Ekstrem Mengintai Akhir Pekan Jakarta: Analisis BMKG atas Pola Hujan Musiman

Related Stories

Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan

Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.