RI News Portal. Wonogiri, 7 Januari 2026 – Pemerintah desa di Kabupaten Wonogiri membatalkan rencana alokasi 30% dana desa sebagai cadangan pengembalian pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Keputusan ini menyusul pergeseran mekanisme pembiayaan program nasional tersebut oleh pemerintah pusat, yang semula mengandalkan pinjaman perbankan langsung oleh koperasi desa menjadi skema terpusat melalui badan usaha milik negara.
Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Wonogiri, Mulyadi, menyatakan bahwa regulasi awal mengharuskan desa menyisihkan sebagian dana desa untuk menjamin pengembalian pinjaman KDMP dari bank. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025. Namun, setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan KDMP, skema berubah secara fundamental.
Dengan instruksi presiden tersebut, pembiayaan dialihkan ke pemerintah pusat yang menyuntikkan dana ke bank Himbara, kemudian disalurkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai executor pembangunan infrastruktur KDMP. “Akibatnya, KDMP tidak lagi meminjam langsung ke bank, sehingga desa tidak perlu menyediakan dana cadangan pengembalian pinjaman,” ujar Mulyadi pada Selasa (6/1/2026).

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Wonogiri, Purwanto, menambahkan bahwa peran desa dalam skema baru ini terbatas pada penyediaan lahan untuk gerai dan gudang. Pembangunan fisik sepenuhnya ditangani PT Agrinas dengan kolaborasi Komando Distrik Militer (Kodim), tanpa melibatkan anggaran desa untuk konstruksi.
Meskipun pembatalan alokasi 30% dana desa memberikan ruang fiskal tambahan bagi desa, kondisi keuangan keseluruhan tetap menantang. Pagu dana desa di Wonogiri mengalami penurunan substansial, dipicu oleh realokasi nasional untuk mendukung percepatan KDMP di seluruh Indonesia. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengungkapkan bahwa total dana desa tahun ini hanya Rp85,7 miliar untuk 251 desa, turun sekitar dua pertiga dari Rp250 miliar pada tahun sebelumnya.
Akibatnya, rata-rata penerimaan per desa berkisar Rp263 juta hingga Rp373 juta, jauh lebih rendah dibandingkan kisaran Rp800 juta hingga Rp1 miliar pada periode sebelumnya. “Penurunan pagu ini signifikan dan memaksa prioritas ulang program desa,” kata Djoko.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa perubahan ini mencerminkan trade-off dalam kebijakan desentralisasi fiskal. Di satu sisi, desa terbebas dari beban jaminan pinjaman langsung, yang berpotensi mengurangi risiko fiskal lokal. Di sisi lain, pengalihan dana desa secara nasional untuk cicilan pembiayaan KDMP—sekitar Rp40 triliun dari total pagu nasional Rp60-61 triliun—membatasi fleksibilitas desa dalam membiayai program prioritas seperti infrastruktur padat karya, ketahanan pangan, dan penanggulangan stunting.
Para pengamat pembangunan desa menilai bahwa meskipun percepatan KDMP bertujuan memperkuat ekonomi basis desa melalui gerai distribusi dan gudang logistik, implementasi di daerah seperti Wonogiri perlu diimbangi dengan kompensasi fiskal agar tidak menghambat pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Penyesuaian ini menjadi ujian bagi tata kelola keuangan desa di tengah prioritas nasional yang bergeser.
Pewarta : Nandar Suyadi

