RI News Portal. Jakarta, 6 Januari 2026 – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini, yang menggantikan KUHAP lama sejak 1981, membawa pembaruan signifikan seperti penguatan mekanisme keadilan restoratif, integrasi teknologi informasi dalam proses peradilan, serta penyesuaian dengan prinsip hak asasi manusia dan perkembangan ketatanegaraan.
Dalam konferensi pers pada 5 Januari 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa tiga aturan turunan utama dari UU tersebut masih dalam tahap penyelesaian. Pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sedang dibahas dalam panitia antarkementerian. Kedua, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan. Ketiga, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi masih dalam persiapan akhir oleh pemerintah.
Supratman menekankan bahwa meskipun aturan turunan belum rampung, pemberlakuan KUHAP tetap berjalan efektif sejak awal tahun ini, sebagaimana diamanatkan Pasal 369 UU tersebut. “Ketentuan lama yang tidak bertentangan dengan UU baru masih dapat digunakan sebagai panduan sementara,” ujarnya, merujuk pada transisi yang dirancang untuk menjaga kontinuitas penegakan hukum.

Dari perspektif akademis, progres ini mencerminkan kompleksitas harmonisasi regulasi dalam sistem peradilan pidana terpadu. Mekanisme keadilan restoratif, misalnya, diharapkan menjadi instrumen alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, fokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat, alih-alih semata-mata penghukuman. Namun, tanpa detail pelaksanaan yang jelas melalui RPP, potensi implementasi yang tidak seragam antarwilayah menjadi risiko utama, terutama di daerah dengan keterbatasan sumber daya.
Sementara itu, pengintegrasian teknologi informasi—seperti penggunaan berita acara pemeriksaan elektronik dan potensi pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mencegah intimidasi dalam proses penyidikan—menjanjikan efisiensi dan transparansi yang lebih tinggi. Pendekatan ini selaras dengan tren global dalam modernisasi peradilan, di mana bukti digital dan pengawasan berbasis data menjadi elemen kunci untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang.
Baca juga : Tabrakan Depan di Jalur Wonogiri-Ngadirojo: Pelanggaran Marka Jalan Picu Luka Ringan pada Dua Korban
Para pakar hukum menilai bahwa keterlambatan aturan turunan dapat menimbulkan ketidakpastian di lapangan, meskipun transisi sementara memberikan ruang adaptasi bagi aparat penegak hukum. Dalam jangka panjang, penyelesaian cepat ketiga rancangan tersebut krusial untuk memastikan UU KUHAP 2025 tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan instrumen efektif yang mendukung supremasi hukum berbasis keadilan substantif.
Pemerintah diharapkan mempercepat proses harmonisasi antarkementerian dan konsultasi publik untuk menghindari vakum regulasi yang berkepanjangan, sehingga reformasi hukum acara pidana ini dapat segera memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pewarta : Yudha Purnama

