Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Dedi Mulyadi Terjunkan 23 Pengacara Kawal Kasus Bulyying yang Tewaskan Pelajar SD di Blanakan Subang

Dedi Mulyadi Terjunkan 23 Pengacara Kawal Kasus Bulyying yang Tewaskan Pelajar SD di Blanakan Subang

Virly Posted on 12 bulan ago 3 min read
Dedi Mulyadi Terjunkan 23 Pengacara Kawal Kasus Bulyying yang Tewaskan Pelajar SD di Blanakan Subang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Subang, Kasus meninggalnya Albi Ruffi Ozara (8), siswa kelas 3 SDN Jayamukti, Blanakan, Subang oleh 3 kakak kelasnya terus menuai sorotan publik. Pasalnya ketiga terduga pelaku masih berkeliaran bebas seolah tak bersalah.

Untuk membuat efek jera, agar kasus perundungan tidak terulang dikemudian hari, Calon Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengutus 23 pengacara untuk mengawal dan menyelesaikan kasus yang memilukan tersebut.

Nantinya ke-23 pengacara tersebut yang sudah diberikan kuasa oleh keluarga korban akan melakukan serangkaian penyelidikan untuk membantu menyelesaikan kasus meninggalnya Albi Ruffi Ozara.

#Advestaiment RI_News

Puluhan pengacara tersebut akan mencoba mencari unsur pidana dari kasus Albi termasuk kelalaian pihak sekolah. Para pengacara tersebut juga akan menggugat keluarga terduga ketiga pelaku untuk bertanggungjawab, juga Dinas Pendidikan hingga Rumah sakit.

Calon Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengaku prihatin atas meninggalnya Alby Ruffi Ozara siswa kelas 3 SDN Jayamukti akibat perundungan oleh kakak kelasnya. “Kasus ini harus diusut tuntas, sekalipun pelaku dibawah umur tak bisa di pidana, tapi orang tua dan pihak sekolah harus bertanggung jawab,” kata Kang Dedi Mulyadi, Selasa(3/12/2024).

Untuk menangani kasus Alby saya sudah siapkan 23 pengacara untuk bantu keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Saya minta selesaikan sampai tuntas, jangan biarkan keluarga korba ditindas, orang tua pelaku hingga sekolah dinas pendidikan harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Dedi Mulyadi berharap, kasus ini tak terulang di kemudian hari, maka dari itu, pihak orang tua harus memberikan pengawasan ketat kepada anaknya. “Orang tua maupun pihak sekolah janga sampai lalai mengawasi anaknya agar kejadian yang menimpa Alby tak terulang di kemudian hari” harapnya.

Ketua Aliansi Advokat Indonesia Jabar, Jutek Bongso mengatakan, 23 pengacara telah siap membantu keluarga mendapatkan keadilan. “Saat ini ketiga terduga pelaku masih berkeliaran dan bebas main serta sekolah, tanpa rasa bersalah sehingga membuat beban psikologis keluarga korban semakin terpukul,” katanya.

Baca juga: Maman Imanulhaq Sambut Baik Keputusan Mudzakarah BPKH Soal Investasi Dana Haji

Jutek Bongso bersama 23 pengacara akan meminta pertanggungjawaban pihak orang tua terduga ketiga pelaku. “Alby sebelum meninggal mengaku dibenturkan kepalanya ke tembok sekolah sebanyak 5 kali hingga membuat korban koma dan akhirnya meninggal dunia,” katanya

Orang tua ketiga terduga pelaku harus bertanggung jawab begitupun pihak sekolah karena telah membiarkan kejadian tersebut. “Ini ada unsur kelalaian pihak sekolah, kita akan tuntut pihak sekolah Disdikbud Subang, serta orang tua ketiga terduga pelaku yang sampai saat ini malah membiarkan ketiga pelaku berkeliaran,” tegasnya.

Jutek Bongso meminta polisi bisa segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, begitu juga ketiga terduga pelaku sekalipun pelaku tak bisa di pidana karena masih dibawah 12 tahun. “Anak di bawah usia 12 tahun memang tidak dapat diproses secara pidana. Tapi Penahanan terhadap 3 anak tersebut bisa dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), agar ketiga anak tersebut bisa dibina, tidak dibiarkan bebas liar seperti tak berdosa sekarang sehingga tak ada efek jera dan bisa saja melakukan hal serupa dikemudian hari kepada Alby-Alby lainna,” tuturnya.

Sementara itu, Warsih keluarga korban meminta ketiga pelaku segera ditahan jangan bebas berkeliaran sekolah tak berdosa.

#Advestaiment RI_News

“Saya minta pelaku segera ditahan, dan orang tuanya juga diusir dari desa kami, karena saya sakit sekali melihat meraka seolah tak berdosa, padahal telah membunuh Alby,” ucapnya.

Warsih juga mengucapkan terima kasih atas bantuan Kang Dedi Mulyadi yang sudah menyediakan 23 pengacara untuk mengusut kasus ini seadil-adilnya.

“Semoga dengan bantuan 23 pengacara ini, kasus ini bisa selesai dan keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya,” katanya.

Pewarta: Rahma

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Continue Reading

Previous: Maman Imanulhaq Sambut Baik Keputusan Mudzakarah BPKH Soal Investasi Dana Haji
Next: Hadiri Sidang Internasional, BKSAP Tekankan Kolaborasi Perkuat Sektor Kesehatan di Asia Pasifik

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.