RI News Portal. Washington 1 Januari 2026 – Amerika Serikat telah meningkatkan operasi militernya di perairan internasional Karibia dan Pasifik Timur sejak September 2025, dengan melakukan serangan udara terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba. Hingga akhir Desember 2025, setidaknya 35 serangan telah dilaporkan, menyebabkan kematian sekitar 115 orang yang diklasifikasikan oleh pemerintah AS sebagai “narco-terrorists”. Operasi ini, yang dimulai sebagai respons terhadap aliran narkoba ke AS, kini telah meluas hingga mencakup serangan drone di wilayah darat Venezuela, menandai eskalasi signifikan dalam kebijakan luar negeri pemerintahan saat ini.
Serangan terbaru terjadi pada 30-31 Desember 2025, di mana lima kapal dalam konvoi diserang, menewaskan delapan orang. Video yang dirilis menunjukkan kapal-kapal bergerak dalam formasi rapat—pola yang tidak biasa bagi kapal penyelundup—dan awak kapal melompat ke laut untuk menghindari serangan lanjutan. Pihak berwenang AS segera menghubungi otoritas pencarian dan penyelamatan, meskipun nasib para penyintas belum diketahui secara pasti. Klaim bahwa kapal-kapal tersebut telah memindahkan narkoba antar satu sama lain didasarkan pada intelijen, namun belum didukung oleh bukti publik yang independen.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigmatik dari penegakan hukum maritim tradisional—yang biasanya melibatkan penyitaan dan penangkapan—menuju penggunaan kekuatan mematikan di bawah kerangka “konflik bersenjata non-internasional” dengan kartel narkoba. Pemerintah AS berargumen bahwa kartel-kartel tertentu, termasuk yang terkait dengan Venezuela, merupakan ancaman keamanan nasional yang setara dengan kelompok teroris, sehingga membenarkan serangan preventif. Namun, para ahli hukum internasional mempertanyakan validitas klaim ini, karena sebagian besar korban adalah warga sipil yang diduga terlibat dalam kejahatan non-kekerasan dan tidak menimbulkan ancaman langsung pada saat serangan.
Kontroversi semakin meningkat menyusul insiden awal di mana serangan lanjutan menghabisi penyintas yang terapung di puing kapal. Pakar hukum perang berpendapat bahwa tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai eksekusi ekstrayudisial, melanggar prinsip-prinsip Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional yang melindungi individu yang hors de combat. Di sisi lain, pendukung kebijakan ini menekankan bahwa operasi tersebut telah mengganggu rute perdagangan narkoba, meskipun data independen menunjukkan bahwa mayoritas fentanyl—zat yang menyebabkan overdosis tertinggi di AS—masuk melalui perbatasan darat dari Meksiko, bukan melalui kapal-kapal di Karibia atau Pasifik.
Baca juga : Rekor Baru Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali: Melampaui Era Pra-Pandemi
Eskalasi terbaru melibatkan serangan drone terhadap fasilitas dermaga di Venezuela yang diduga digunakan untuk memuat narkoba ke kapal. Operasi ini, yang merupakan intervensi langsung pertama di wilayah darat Venezuela, menimbulkan kekhawatiran tentang potensi konflik terbuka. Venezuela menuduh AS melakukan agresi untuk tujuan perubahan rezim, sementara analisis independen menyoroti kompleksitas hubungan antara aktor negara dan jaringan kriminal di kawasan tersebut. Bukti keterlibatan langsung pemerintah Venezuela dalam perdagangan narkoba tetap kontroversial, dengan laporan intelijen yang sering kali bergantung pada sumber rahasia.
Dari perspektif akademis, kampanye ini men raising pertanyaan mendasar tentang batas antara perang melawan terorisme dan perang melawan narkoba. Pendekatan militerisasi ini berisiko memperburuk siklus kekerasan, mendorong kartel untuk beralih ke zat yang lebih potent dan mudah disembunyikan, serta merusak norma-norma hukum internasional yang membatasi penggunaan kekuatan unilateral. Selain itu, dampak kemanusiaan terhadap komunitas pesisir di Amerika Latin—termasuk hilangnya mata pencaharian bagi nelayan yang tidak terlibat—jarang mendapat perhatian dalam narasi resmi.

Secara keseluruhan, operasi ini mencerminkan strategi keamanan nasional yang berfokus pada pencegahan ekstrem, tetapi dengan biaya yang tinggi dalam hal legitimasi internasional dan hak asasi manusia. Diperlukan pengawasan independen yang lebih ketat untuk memastikan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas, agar tidak menjadi preseden berbahaya bagi intervensi militer di masa depan.
Pewarta : Setiawan Wibisono

