Skip to content
24/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Inkonsistensi Pernyataan Aparat Desa dalam Polemik Dugaan Konversi Lahan Sawah Produktif di Kendal

Inkonsistensi Pernyataan Aparat Desa dalam Polemik Dugaan Konversi Lahan Sawah Produktif di Kendal

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Inkonsistensi Pernyataan Aparat Desa dalam Polemik Dugaan Konversi Lahan Sawah Produktif di Kendal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kendal, 1 Januari 2026 – Dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kembali mencuat di Dusun Krajan Timur, Desa Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sebidang lahan sawah yang selama ini produktif kini telah diurug dan diratakan, menimbulkan spekulasi di kalangan warga bahwa area tersebut sedang dipersiapkan untuk pengembangan kavling permukiman, meskipun pihak terkait mengklaim akan digunakan untuk penanaman jagung.

Informasi awal berasal dari kalangan masyarakat setempat yang menyatakan kekhawatiran atas perubahan fisik lahan tersebut. Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, pengurugan dan perataan tanah telah dilakukan secara sistematis, menciptakan kondisi yang mirip dengan persiapan pembangunan perumahan. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa rencana jangka panjang melibatkan penjualan tanah untuk keperluan non-pertanian.

Namun, ketika dikonfirmasi, Sekretaris Desa Sendangsikucing, Masudi, membantah adanya rencana pengkavlingan. “Lahan itu tidak akan dikavlingkan, malah nanti rencananya akan ditanami jagung,” katanya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai status lahan sebagai zona hijau atau LP2B, Masudi mengaku tidak mengetahui secara detail. “Tidak paham kalau itu lahan zona hijau,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena seorang perangkat desa diharapkan memiliki pemahaman mendalam terhadap peruntukan lahan di wilayah kerjanya, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian. Ketidaktahuan ini berpotensi membuka ruang interpretasi bahwa terdapat koordinasi informal antara pemilik lahan, penggarap, dan oknum aparat desa.

Berbeda dengan Sekretaris Desa, Kepala Desa Sendangsikucing, Harsoyo Budi Utomo, memberikan penjelasan yang lebih nuansa. Ia mengakui bahwa penanaman jagung memang direncanakan, tetapi hanya sebagai langkah sementara sambil menunggu kelengkapan perizinan proyek lain. “Selama izin belum selesai, sementara akan ditanami jagung,” ungkapnya pada 31 Desember 2025.

Harsoyo dengan tegas menegaskan bahwa lahan tersebut termasuk dalam zona hijau dan kategori LP2B, sehingga dilarang dialihfungsikan untuk permukiman atau kavling. “Sampai kapan pun lahan itu tidak akan saya setujui jika nanti akan dikavlingkan atau dibikin perumahan,” katanya. Ia juga merujuk pada kerangka hukum nasional, di mana pelanggaran terhadap LP2B dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara 1-5 tahun, denda hingga Rp3 miliar, serta pemberhentian tidak hormat bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Konversi lahan LP2B hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum terbatas, seperti proyek strategis nasional atau pasca-bencana, dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti.

Baca juga : Upaya Pemulihan Pascabencana: Kapolri Tinjau Progres Pembersihan Fasilitas Pendidikan dan Rencana Hunian Korban di Aceh Tamiang

Inkonsistensi antara pernyataan Sekretaris Desa dan Kepala Desa ini menjadi sorotan utama dalam polemik ini, karena mencerminkan potensi ketidakselarasan informasi di tingkat pemerintahan desa. Di tengah maraknya kasus alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Kendal—yang memiliki sekitar 23.500 hektare LP2B—kasus ini menambah daftar kekhawatiran akan ancaman terhadap ketahanan pangan lokal. Penanaman sementara jagung, meskipun sah sebagai diversifikasi tanaman di lahan sawah, sering kali menjadi modus untuk mempersiapkan konversi permanen, sebagaimana terlihat dalam pola serupa di wilayah lain Jawa Tengah.

Polemik ini semakin kompleks dengan adanya narasi yang cenderung meredam isu, di mana penanaman jagung digambarkan sebagai solusi produktif tanpa menyentuh akar dugaan konversi. Hal tersebut memicu spekulasi mengenai pengaruh eksternal dalam pembentukan opini publik, terutama di tengah tekanan pembangunan infrastruktur dan permukiman di kawasan pesisir Kendal.

Hingga saat ini, kasus di Dusun Krajan Timur masih berstatus pengamatan masyarakat dan memerlukan intervensi dari instansi berwenang, seperti Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional setempat, untuk verifikasi lapangan serta penegakan regulasi LP2B. Perlindungan lahan pertanian produktif bukan hanya isu lokal, melainkan bagian dari upaya nasional menjaga stabilitas pangan di tengah laju urbanisasi yang tak terbendung. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa lahan sawah di Sendangsikucing tetap berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan bagi generasi mendatang.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Upaya Pemulihan Pascabencana: Kapolri Tinjau Progres Pembersihan Fasilitas Pendidikan dan Rencana Hunian Korban di Aceh Tamiang
Next: Senja Tradisi Terompet Tradisional di Wonogiri Menjelang Tahun Baru 2026

Related Stories

Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado

Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah: Sidang Tipikor Banda Aceh Soroti Pengelolaan Panwaslih Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap

Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap: 224 Ekor Burung Langka Selamat dari Penyelundupan di Sumatera Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Wonogiri Diguncang Sindikat Narkoba Sintetis: Dua Pemuda Diamankan, Generasi Muda Terancam
  • Polda Jateng Gempur Narkoba dan Miras Ilegal: Ribuan Jiwa Diselamatkan dari Ancaman Bahaya
  • Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado
  • Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah: Sidang Tipikor Banda Aceh Soroti Pengelolaan Panwaslih Subulussalam
  • Jembatan Garuda: Simbol Gotong Royong TNI Pulihkan Harapan Warga Pekalongan Pasca-Bencana
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.