Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Inkonsistensi Pernyataan Aparat Desa dalam Polemik Dugaan Konversi Lahan Sawah Produktif di Kendal

Inkonsistensi Pernyataan Aparat Desa dalam Polemik Dugaan Konversi Lahan Sawah Produktif di Kendal

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Inkonsistensi Pernyataan Aparat Desa dalam Polemik Dugaan Konversi Lahan Sawah Produktif di Kendal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kendal, 1 Januari 2026 – Dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kembali mencuat di Dusun Krajan Timur, Desa Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sebidang lahan sawah yang selama ini produktif kini telah diurug dan diratakan, menimbulkan spekulasi di kalangan warga bahwa area tersebut sedang dipersiapkan untuk pengembangan kavling permukiman, meskipun pihak terkait mengklaim akan digunakan untuk penanaman jagung.

Informasi awal berasal dari kalangan masyarakat setempat yang menyatakan kekhawatiran atas perubahan fisik lahan tersebut. Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, pengurugan dan perataan tanah telah dilakukan secara sistematis, menciptakan kondisi yang mirip dengan persiapan pembangunan perumahan. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa rencana jangka panjang melibatkan penjualan tanah untuk keperluan non-pertanian.

Namun, ketika dikonfirmasi, Sekretaris Desa Sendangsikucing, Masudi, membantah adanya rencana pengkavlingan. “Lahan itu tidak akan dikavlingkan, malah nanti rencananya akan ditanami jagung,” katanya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai status lahan sebagai zona hijau atau LP2B, Masudi mengaku tidak mengetahui secara detail. “Tidak paham kalau itu lahan zona hijau,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena seorang perangkat desa diharapkan memiliki pemahaman mendalam terhadap peruntukan lahan di wilayah kerjanya, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian. Ketidaktahuan ini berpotensi membuka ruang interpretasi bahwa terdapat koordinasi informal antara pemilik lahan, penggarap, dan oknum aparat desa.

Berbeda dengan Sekretaris Desa, Kepala Desa Sendangsikucing, Harsoyo Budi Utomo, memberikan penjelasan yang lebih nuansa. Ia mengakui bahwa penanaman jagung memang direncanakan, tetapi hanya sebagai langkah sementara sambil menunggu kelengkapan perizinan proyek lain. “Selama izin belum selesai, sementara akan ditanami jagung,” ungkapnya pada 31 Desember 2025.

Harsoyo dengan tegas menegaskan bahwa lahan tersebut termasuk dalam zona hijau dan kategori LP2B, sehingga dilarang dialihfungsikan untuk permukiman atau kavling. “Sampai kapan pun lahan itu tidak akan saya setujui jika nanti akan dikavlingkan atau dibikin perumahan,” katanya. Ia juga merujuk pada kerangka hukum nasional, di mana pelanggaran terhadap LP2B dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara 1-5 tahun, denda hingga Rp3 miliar, serta pemberhentian tidak hormat bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Konversi lahan LP2B hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum terbatas, seperti proyek strategis nasional atau pasca-bencana, dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti.

Baca juga : Upaya Pemulihan Pascabencana: Kapolri Tinjau Progres Pembersihan Fasilitas Pendidikan dan Rencana Hunian Korban di Aceh Tamiang

Inkonsistensi antara pernyataan Sekretaris Desa dan Kepala Desa ini menjadi sorotan utama dalam polemik ini, karena mencerminkan potensi ketidakselarasan informasi di tingkat pemerintahan desa. Di tengah maraknya kasus alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Kendal—yang memiliki sekitar 23.500 hektare LP2B—kasus ini menambah daftar kekhawatiran akan ancaman terhadap ketahanan pangan lokal. Penanaman sementara jagung, meskipun sah sebagai diversifikasi tanaman di lahan sawah, sering kali menjadi modus untuk mempersiapkan konversi permanen, sebagaimana terlihat dalam pola serupa di wilayah lain Jawa Tengah.

Polemik ini semakin kompleks dengan adanya narasi yang cenderung meredam isu, di mana penanaman jagung digambarkan sebagai solusi produktif tanpa menyentuh akar dugaan konversi. Hal tersebut memicu spekulasi mengenai pengaruh eksternal dalam pembentukan opini publik, terutama di tengah tekanan pembangunan infrastruktur dan permukiman di kawasan pesisir Kendal.

Hingga saat ini, kasus di Dusun Krajan Timur masih berstatus pengamatan masyarakat dan memerlukan intervensi dari instansi berwenang, seperti Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional setempat, untuk verifikasi lapangan serta penegakan regulasi LP2B. Perlindungan lahan pertanian produktif bukan hanya isu lokal, melainkan bagian dari upaya nasional menjaga stabilitas pangan di tengah laju urbanisasi yang tak terbendung. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa lahan sawah di Sendangsikucing tetap berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan bagi generasi mendatang.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Upaya Pemulihan Pascabencana: Kapolri Tinjau Progres Pembersihan Fasilitas Pendidikan dan Rencana Hunian Korban di Aceh Tamiang
Next: Senja Tradisi Terompet Tradisional di Wonogiri Menjelang Tahun Baru 2026

Related Stories

Wakil Bupati Lampung Barat Perkuat Dialog Sosial dan Responsif terhadap Aspirasi Keagamaan Masyarakat
2 min read

Safari Ramadhan di Belalau: Wakil Bupati Lampung Barat Perkuat Dialog Sosial dan Responsif terhadap Aspirasi Keagamaan Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 menit ago 0
Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
2 min read

Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
KPPG Palembang Ancam Hentikan Sementara Operasi Puluhan Dapur MBG yang Telat Urus Sertifikasi Higienis
2 min read

KPPG Palembang Ancam Hentikan Sementara Operasi Puluhan Dapur MBG yang Telat Urus Sertifikasi Higienis

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menko Polkam Djamari Chaniago Tinjau Langsung Kesiapan YIA Jelang Mudik Lebaran 2026, TNI AL Ikut Amankan Kedatangan
  • Tragedi Malam di Gunung Belah: Remaja 18 Tahun Tewas Diduga Tersengat Listrik Saat Beristirahat di Pinggir Jalan
  • Polri Hadir di Bulan Suci: Takjil Gratis dan Imbauan Kamtibmas di Simpang Wuryantoro
  • Safari Ramadhan di Belalau: Wakil Bupati Lampung Barat Perkuat Dialog Sosial dan Responsif terhadap Aspirasi Keagamaan Masyarakat
  • Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.